Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji akan meningkatkan layanan 110 dengan mewajibkan respons untuk mengangkat telepon 10 detik dan personel terjun ke lokasi 10 menit setelah laporan diterima.
Upaya tersebut sebagai langkah Polri mengoptimalkan layanan untuk masyarakat melalui penguatan sistem pengaduan yang terintegritas dengan memperkuat Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu.
"Terkait penguatan layanan 110 ini, kita terus melakukan perbaikan standar. Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Jika tidak diangkat, maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri," katanya saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).
Dia melanjutkan setelah mendapatkan laporan, petugas wajib datang ke lokasi dalam waktu 10 menit. Menurutnya aturan ini mengacu ke standar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dia menyampaikan bahwa layanan 110 telah diintegrasikan dengan Damkar, RSUD, aplikator ojek online, dan hotline DPR RI. Dia berjanji akan meningkatkan pusat komando center yang bertugas melayani komunikasi baik bagi masyarakat maupun internal Polisi.
Selain itu, dia tengah merancang smart city di mana setiap CCTV di setiap kota akan terintegrasi dengan layanan polisi dan memiliki fitur pengenalan wajah.
Dia menyebut telah memberlakukan Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Terpadu (PAMAPTA) guna memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat.
"Kami menghidupkan kembali PAMAPTA berdasarkan SKEP Kapolri tanggal 21 September 2025, di mana kegiatan tugas pokok PAMAPTA ini mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindak pertama di TKP, sampai dengan penanganan perkara ringan hingga penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, PAMAPTA telah terhubung dengan Sistem Operasi Terpadu (SOT) sehingga kegiatan personel dapat dimonitoring.