Bisnis.com, JAKARTA — Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah tidak terburu-buru melaksanakan redenominasi rupiah. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak harga apabila dilakukan sebelum seluruh prasyarat ekonomi dan teknis terpenuhi
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengungkapkan proses redenominasi nantinya akan tetap dibahas melalui pembentukan undang-undang di DPR. Hanya saja, dia mengungkapkan RUU Redenominasi belum akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025—2026 karena memerlukan waktu sosialisasi.
Menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan sosialisasi selama satu tahun. Setelahnya, pembahasan RUU Redenominasi Rupiah akan dimulai pada 2027. "[Kemudian] 7 tahun proses redenominasinya ketika di undang-undangnya diterbitkan," ungkap Said kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Dia menekankan bahwa redenominasi bukan sekadar penghapusan tiga angka nol di belakang nominal rupiah. Said menilai langkah tersebut memiliki konsekuensi besar terhadap kestabilan ekonomi apabila dilaksanakan tanpa kesiapan penuh dari sisi kebijakan dan infrastruktur teknis.
Politisi PDI Perjuangan mengingatkan potensi terjadinya permainan harga apabila implementasi teknis tidak disiapkan dengan baik. “Kalau harga 280 dibulatkan 300 rupiah karena teknisnya tidak siap, ya inflatoirnya yang terjadi. Itu yang paling kami khawatirkan di Banggar,” katanya.
Said menilai sosialisasi publik dan literasi keuangan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan redenominasi tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dia menekankan pentingnya memastikan agar masyarakat paham bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang.
Dia pun kembali mengingatkan bahwa urgensi redenominasi belum mendesak dilakukan saat ini, meski pada masa mendatang kebijakan tersebut tetap diperlukan untuk memperkuat citra dan kedaulatan rupiah.
Penjelasan Otoritas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kebijakan redenominasi Rupiah akan dijalankan oleh Bank Indonesia, selaku bank sentral. Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga menyebutkan bahwa realisasi kebijakan redenominasi rupiah tersebut dijalankan sesuai kebutuhan bank sentral.
"Redenom [redenominasi] itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tetapi [realisasi redenominasi] enggak sekarang, enggak tahun depan," ungkap Purbaya usai mengisi Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (10/11/2025).
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyatakan rencana redenominasi rupiah tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai riilnya.
“Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujar Denny dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Rencana tersebut, sambungnya, telah diformalkan usai RUU Redenominasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Dia mengungkapkan pembahasan RUU Redenominasi akan dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Denny mengaku pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan momentum yang tepat. Aspek stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis menjadi pertimbangan utama sebelum implementasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” tutupnya.