Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan regulasi mengenai skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun akan rampung dan mulai dieksekusi pada tahun ini.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa langkah taktis tersebut diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses pembiayaan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Sampai saat ini, perumusan beleid anyar tersebut memasuki tahapan finalisasi bersama para pemangku kepentingan.
“Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi tetapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu pasti jalan. Harus segera tahun ini, gak boleh lama-lama,” ujar Maruarar saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Rabu (17/6/2026).
Pria yang akrab disapa Ara ini menjelaskan bahwa perpanjangan jangka waktu kredit hingga empat dekade tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden. Fokus utama regulasi tersebut adalah menekan besaran cicilan bulanan agar tidak membebani daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam proses pematangannya, Kementerian PKP terus mengintensifkan koordinasi bersama BP Tapera selaku badan pengelola, jajaran perbankan, hingga PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF.
Dia melanjutkan pembahasan lintas sektoral yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Ketenagakerjaan pun dijadwalkan dalam waktu dekat.
Melalui integrasi skema pembiayaan bersama Tapera dan kesiapan likuiditas perbankan, struktur insentif jangka panjang ini diharapkan dapat memangkas kesenjangan backlog perumahan secara signifikan.
“Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik. Memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah,” pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa pemerintah akan mendorong pembiayaan perumahan melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor yang lebih panjang sampai 40 tahun.
Janji itu disampaikan Presiden Prabowo pada perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dia mengaku prihatin bahwa kelompok buruh menghabiskan 30% dari penghasilannya setiap bulan untuk mengontrak tempat tinggal.
Prabowo mengaku ingin agar kelompok buruh, utamanya seperti nelayan dan petani bisa menyicil KPR dengan tenor lebih panjang. Dengan demikian, alokasi untuk tempat tinggal dari penghasilan setiap bulan bisa ditekan.
"Kalau bisa 20 tahun. Kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun. Karena buruh tidak mungkin lari ke mana-mana. Betul? Petani dan nelayan enggak mungkin lari ke mana-mana," ujar Prabowo.