#30 tag 24jam
Poin-poin Perpres 8/2026: Ancaman Radikalisme Digital hingga Gunung Es Terorisme
Perpres 8/2026 mengungkap ancaman radikalisme digital dan terorisme di Indonesia yang tersembunyi seperti fenomena gunung es, meski nihil serangan teror. [977] url asal
#radikalisme-digital #ancaman-terorisme #gunung-es-terorisme #ekstremisme-indonesia #jaringan-teror-digital #rekrutmen-teroris-online #propaganda-ekstremisme #pencegahan-terorisme #strategi-deradikalis
(Bisnis.Com - Terbaru) 04/05/26 12:00
v/210226/
Bisnis.com, JAKARTA – Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 membuka fakta di balik capaian nihil serangan teror dalam dua tahun terakhir,
Diduga, ancaman ekstremisme justru berkembang lebih tersembunyi dan kompleks.
Pemerintah menyebutnya sebagai “fenomena gunung es”, di mana aktivitas jaringan teror masih tinggi dan terus bertransformasi, terutama melalui ruang digital.
Dalam bagian latar belakang, pemerintah menegaskan bahwa terorisme bukan sekadar persoalan domestik, melainkan bagian dari dinamika global.
“Perkembangan Terorisme sebagai ancaman global, berbanding lurus dengan meningkatnya situasi yang mendukung munculnya ekstremisme berbasis kekerasan,” demikian isi beleid tersebut dikutip Senin (4/5/2026).
Kondisi ini diperparah oleh kemajuan teknologi komunikasi yang memungkinkan penyebaran ideologi ekstrem secara cepat dan luas.
Salah satunya, upaya dari kelompok teroris dalam menyebarkan pahamnya melalui berbagai sarana komunikasi khususnya internet (daring). Alhasil, internet menjadi medium baru yang efektif untuk propaganda, rekrutmen, dan mobilisasi.
Salah satu temuan lain dalam dokumen ini adalah pola rekrutmen yang semakin agresif.
Disebutkan, kelompok teroris secara aktif dan terus-menerus melakukan perekrutan termasuk rekrutmen dan pelibatan perempuan dan anak-anak. Artinya, ancaman tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu, tetapi telah menyasar lapisan masyarakat yang lebih luas dan rentan.
Fenomena ini menandakan perubahan strategi kelompok ekstrem yang kini lebih adaptif dan sistematis dalam membangun jaringan.
Meski begitu, Pemerintah mengakui capaian penting dalam penanganan terorisme. Bahwa sejak 2020–2024, tercatat serangan terorisme 2 tahun terakhir telah mencapai zero terrorist attack. Namun, capaian ini tidak serta-merta mencerminkan kondisi aman.
Dokumen tersebut menegaskan, penurunan kejadian Terorisme ini tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa ancaman tidak lagi relevan. Justru, di balik nihilnya serangan, terdapat dinamika yang lebih kompleks.

Fenomena Gunung Es: Ancaman Tersembunyi
Dalam periode yang sama, aparat melakukan penangkapan lebih dari 1.000 terduga teroris.
Kondisi ini disebut sebagai potret masih tingginya aktivitas kelompok teroris dan tampak sebagai fenomena gunung es. Istilah ini menggambarkan bahwa ancaman yang terlihat hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan masalah.
Sebagian besar aktivitas ekstremisme justru tersembunyi baik dalam bentuk jaringan, ideologi, maupun proses radikalisasi yang tidak kasat mata.
Akar Masalah: Kesenjangan hingga Intoleransi
Perpres ini tidak hanya melihat ekstremisme sebagai masalah keamanan, tetapi juga sebagai produk dari kondisi sosial.
Dokumen mengidentifikasi faktor struktural seperti kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan yang buruk, pelanggaran HAM, dan konflik berkepanjangan
“Selain itu, faktor psikologis juga berperan, seperti memposisikan diri sebagai korban (victimization), kekecewaan kolektif, dan distorsi,” tulis beleid tersebut.
Dalam konteks Indonesia, faktor spesifik meliputi potensi konflik komunal, perbedaan pandangan politik, perlakuan yang tidak adil, dan intoleransi dalam kehidupan beragama.
Hambatan Keluar dari Jaringan Ekstrem
Dokumen ini juga mengungkap tantangan besar dalam deradikalisasi. Salah satunya adalah ketakutan individu untuk keluar dari kelompok ekstrem.
Disebutkan, adanya rasa takut terhadap ancaman keamanan apabila individu memilih untuk keluar dari kelompok. Selain itu, stigma sosial juga menjadi penghambat.
“Stigma negatif menciptakan penolakan sosial terhadap individu yang berupaya keluar,” demikian isi lampiran tersebut.
Akibatnya, banyak individu tetap bertahan dalam jaringan ekstrem meski ingin keluar.
Pendekatan Baru: Menyasar Akar dan Proses
Untuk menjawab kompleksitas tersebut, RAN PE 2026–2029 dirancang untuk menangani dua aspek utama kondisi struktural (kesenjangan, diskriminasi, dan lainnya serta proses radikalisasi individu. Pendekatan ini menunjukkan pergeseran dari penanganan gejala ke penanganan akar masalah.
Perpres ini juga menyoroti kelompok yang paling rentan terhadap pengaruh ekstremisme.
Kelompok tersebut mencakup individu yang hidup dalam kemiskinan, memiliki akses pendidikan terbatas, mengalami diskriminasi, berada di wilayah terpencil atau konflik. Mereka dinilai memiliki risiko lebih tinggi terhadap propaganda dan perekrutan.
Perpres menekankan bahwa masyarakat bukan hanya objek, tetapi subjek dalam pencegahan ekstremisme. Keterlibatan ini mencakup sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas organisasi masyarakat, dan pengembangan program berkelanjutan
Pendekatan ini menandai pergeseran dari model top-down ke partisipatif. RAN PE juga menggabungkan dua pendekatan soft approach (pencegahan, edukasi) dan hard approach (penegakan hukum). Kombinasi ini diharapkan mampu menangani ekstremisme secara menyeluruh.
Pandangan Pengamat
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menyoroti implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2026–2029.
Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu disebut bertujuan memperkuat rasa aman masyarakat melalui pendekatan yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam beleid tersebut, pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah dan menanggulangi tindakan yang mengarah pada terorisme. Adapun terorisme dijelaskan sebagai perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror secara luas, berpotensi menimbulkan korban massal, hingga merusak objek vital, lingkungan, maupun fasilitas publik dan internasional dengan motif ideologi atau politik.
Menanggapi hal itu, Trubus menilai secara prinsip keberadaan Perpres tersebut memang diperlukan untuk menjamin rasa aman masyarakat. Namun, dia mengingatkan bahwa tantangan utama justru terletak pada implementasi di lapangan.
“Saya melihat perpres ini lebih ke sebenarnya kalau mau berbicara kaitannya dengan menjamin rasa aman, tetapi nanti pada penerapan di lapangan. Kita memang membutuhkan rasa aman. Maksud saya ini memang betul ada aturan, tetapi jangan sampai perpres ini nanti digunakan untuk mengkriminalisasi orang-orang dengan dugaan sebagai teroris,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci penting agar publik memahami batasan dan arah kebijakan tersebut. Tanpa transparansi, Perpres ini berpotensi menjadi “boomerang” yang memicu stigma terhadap pihak tertentu.
“Sehingga memang butuhnya keterbukaan informasi terkait dengan perpres ini agar ditemukan benang merahnya, agar tidak menjadi boomerang untuk menuduh seseorang yang kategori pemerintah dinilai sebagai teroris,” tuturnya.
Lebih lanjut, Trubus menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah antisipatif guna mencegah resistensi publik.
“Edukasi ke masyarakat sangat penting, sehingga menghindari adanya penyalahgunaan. Karena masyarakat akan khawatir dan justru semakin takut jika tak ada sosialisasi dan dialog kepada masyarakat agar tidak muncul resistensi,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa perlu kehati-hatian dalam menafsirkan bentuk-bentuk ekspresi, termasuk di ruang digital. Menurutnya, tanpa batasan yang jelas, ekspresi kritik baik lisan maupun tulisan berpotensi disalahartikan sebagai bentuk perlawanan ekstrem.
“Salah satunya tidak hanya verbal tetapi melalui tulisan digital dikhawatirkan juga dinilai sebagai bentuk perlawanan, salah satunya pekerja seperti wartawan. Ini cara militeristik dan bisa dinilai sebagai pengamputasian demokrasi,” tegasnya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56