Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mematangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga LPG subsidi. Dalam aturan baru kelak gas melon subsidi itu bakal dijual satu harga.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menuturkan hal ini dilakukan agar subsidi LPG tepat sasaran.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Laode menyebut, revisi aturan juga dilakukan guna memperbaiki pengaturan distribusi hingga ke level sub-pangkalan. Sebab, saat ini aturan yang berlaku baru sampai pangkalan saja.
Adapun revisi Perpres tersebut ditargetkan rampung tahun ini.
"Revisi peraturan presiden terkait LPG kan di aturan sekarang kan tapi kita belum menata sampai dengan Sub pangkalan. Nah itu harus segera aturannya. Sekarang kita sedang finalkan," kata Laode di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Terkait berapa harga acuannya, Laode belum dapat menjelaskan lebih lanjut.
Lebih lanjut, dalam revisi perpres tersebut mulanya pemerintah berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi LPG bersubsidi.
Namun, Laode mengatakan bahwa wacana tersebut batal dilanjutkan. Dia mengatakan, pengawasan distribusi LPG akan dilakukan oleh Ditjen Migas.
"Saya lapor Pak Menteri tolong berikan kewenangan dulu ke Ditjen Migas untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kami berkoordinasi dengan stakeholder bagaimana kita mengawasi LPG," jelas Laode.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menuturkan, kebijakan LPG 3 kg satu harga dilakukan demi memberikan rasa keadilan bagi setiap warga di pelosok Tanah Air. Pasalnya, saat ini disparitas harga gas melon subsidi itu cukup tinggi antar daerah.
Menurut Yuliot, masih ada masyarakat miskin yang masih kesulitan untuk membeli LPG 3 kg. Karenanya, mereka lebih memilih menggunakan minyak tanah.
"Jadi kan kalau ini dengan adanya kebijakan LPG satu harga untuk LPG tertentu, justru ini akan ada rasa keadilan untuk setiap wilayah. Kan cukup banyak daerah-daerah yang belum terlayani oleh LPG. Jadi saat ini mereka masih menggunakan minyak tanah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.
Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Namun, penetapan harga oleh pemda itu harus berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas. Oleh karena itu, besaran HET LPG 3 kg selama ini bisa berbeda-beda di tiap provinsi atau kabupaten/kota.
Yuliot pun mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok harga yang cocok untuk LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia. Dia menegaskan, ke depan harga LPG 3 kg itu bakal ditentukan pemerintah pusat.