Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR bersiap melakukan revisi Undang-Undang (UU) No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Adapun, UU Keuangan Negara mengatur batasan defisit APBN sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Revisi UU tersebut pun memunculkan isu penghapusan aturan defisit fiskal tersebut.
Kendati demikian, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menepis kekhawatiran bahwa revisi UU Keuangan Negara akan menyentuh pelonggaran atau penghapusan batas atas defisit APBN 3% terhadap PDB tersebut.
"Soal membicarakan [apakah revisi akan mengubah batasan defisit APBN 3% terhadap PDB], kita belum mengarah ke situasi seperti itu," tegas Misbakhun di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, urgensi utama revisi UU Keuangan Negara saat ini adalah untuk merespons ketidakharmonisan hukum usai disahkannya Undang-Undang No. 16/2025 tentang BUMN yang menjadi landasan pembentukan Danantara.
Misbakhun menjelaskan, kehadiran regulasi baru tersebut mengubah postur penguasaan aset negara. Kementerian Keuangan tidak lagi dimandatkan oleh undang-undang sebagai pemegang saham BUMN, yang memicu benturan hukum dengan UU BUMN.
"Sementara, ada undang-undang yang lain yang masih mengatakan bahwa Menteri Keuangan adalah pemegang saham dari BUMN tersebut, yaitu di Undang-Undang Perbendaharaan Negara," paparnya.
Oleh sebab itu, parlemen akan melakukan sinkronisasi aturan melalui skema omnibus law. Setidaknya terdapat empat payung hukum yang akan diharmonisasikan secara serentak, yakni UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan, dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terkait masuknya UU PNBP dalam radar revisi, Misbakhun menyoroti perlunya penyesuaian status dividen BUMN. Selama ini, dividen perusahaan pelat merah tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak dan menjadi komponen vital dalam siklus APBN.
"Inilah yang harus diselesaikan, sehingga jangan sampai kemudian undang-undangnya itu tidak secara keseluruhan terharmonisasikan dengan baik," tambahnya.
Parlemen menargetkan proses revisi aturan tersebut dapat dimulai dalam waktu dekat, mengingatkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang saat ini diproses Komisi XI DPR dalam proses finalisasi.
Misbakhun menekankan, revisi UU Keuangan Negara ditargetkan harus tuntas sebelum APBN Tahun Anggaran 2027 resmi berlaku pada 1 Januari 2027. Terlebih, saat ini DPR dan Pemerintah baru saja memulai tahap pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk tahun depan.
"UU Keuangan Negara karena akan dipakai untuk APBN 2027, ya kita harus menyelesaikan segera, sebelum APBN 2027 berlaku, karena APBN berlaku mulai 1 Januari 2027," ungkap legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.