Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha pusat belanja hingga koperasi mengungkap kecemasan akan risiko penerapan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha keberatan atas poin zonasi larangan penjualan produk hasil tembakau yang menjadi bagian dalam kebijakan KTR. Regulasi tersebut juga diklaim dapat memukul ekosistem peritel modern hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah mengatakan kebijakan zonasi radius larangan rokok di Jakarta akan mengacaukan kondisi lapangan usaha ritel, utamanya pusat perbelanjaan.
“Kalau kawasan tanpa rokok itu harus diperjelas secara detail. Kalau radius nggak bisa, karena penjualan rokok masih merupakan tulang punggung daripada sektor retail dan sektor produsen dan itu harus memperhatikan tenaga kerja dan lain sebagainya," kata Budihardjo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (22/12/2025).
Dia menerangkan, radius dalam tata kota yang kompleks seperti Jakarta sangat sulit diimplementasikan. Sebab, terdapat perbelanjaan atau mal yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dalam berkegiatan, seperti berbelanja, beribadah, hingga pusat belajar.
Apabila aturan radius penjualan rokok diterapkan secara kaku, maka nyaris seluruh mal di Jakarta akan terkena larangan penjualan produk tembakau.
Menurut dia, jika pemerintah daerah terus mendorong aturan tersebut, dampak ekonomi yang muncul akan sangat terasa. Hippindo memperkirakan potensi kerugian pada ekosistem ritel jika kebijakan tersebut disahkan, imbas dari pembatasan ekstrem terhadap penjualan produk tembakau.
"Ya penurunan omzet itu, penjualan kami itu hampir Rp20 triliun setahun itu bisa ada terjadi penurunan secara ekosistem dari retail. Kerugian puluhan triliun itu dari distributor, peritel sampai supplier terkena dampaknya," ungkapnya.
Senada, pelaku UMKM hingga koperasi juga menyayangkan rencana kebijakan KTR karena kondisi dunia usaha yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Dampak dari kenaikan daya beli menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) belum terlihat signifikan. Situasi ini diperparah dengan persaingan yang tidak seimbang akibat ekspansi ritel jaringan nasional hingga ke pelosok.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi mengatakan produk tembakau adalah komoditas dengan perputaran uang yang sangat cepat bagi UMKM.
Keuntungan dari penjualan produk tembakau seringkali digunakan untuk menutupi biaya operasional harian atau mensubsidi produk lain yang perputarannya lambat.
"Terkait zonasi dan KTR tentu berdampak karena rokok menjadi kategori produk fast moving di peritel Koperasi UMKM. Apalagi di peritel tingkat mikro yang bergantung di produk rokok maka ini sangat memberatkan," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah dapat lebih bijaksana dalam merumuskan pasal-pasal dalam Raperda KTR. Dia menekankan bahwa tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau seharusnya bukan dengan mematikan mata pencaharian pedagang kecil.
"Mestinya pemerintah berupaya mengedukasi masyarakat tentang rokok tanpa harus mematikan usaha pedagangnya,” pungkasnya.