Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VI DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada hari ini, Kamis (6/11/2025).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut memberikan masukan, salah satunya perihal ekonomi digital yang melahirkan bentuk dominasi pasar baru, seperti halnya platform digital, lokapasar alias marketplace, hingga aplikasi berbasis algoritma.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini belum mengatur eksplisit perihal dominasi data, netralitas platform, hingga kolusi algoritma. Dia mendorong agar KPPU dapat menjangkau persoalan ini dalam beleid yang baru.
“Perubahan dibutuhkan agar KPPU dapat menjangkau praktek antipersaingan di ranah digital, seperti penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar, pembatasan akses data atau algoritma diskriminatif, dan praktek harga predatory pricing dalam ekonomi digital,” kata Fanshurullah di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta.
Dia memaparkan, kolusi algoritma dapat digunakan suatu perusahaan untuk saling memantau dan menyesuaikan harga pasar secara otomatis.
Akibatnya, menurut Fanshurullah, harga suatu barang dapat menjadi seragam tanpa melalui kesepakatan antarpelaku usaha, sehingga sulit dibuktikan secara hukum karena tidak ada pertemuan kehendak.
Layaknya kartel konvensional, perusahaan besar dinilai dapat memanfaatkan data pengguna untuk menyingkirkan persaingan. Dia lantas menyinggung peran akal imitasi (artificial intelligence/AI) dalam proses ini.
“Misalnya algoritma platform e-commerce yang memprioritaskan produk milik sendiri dalam hasil pencarian. Dan predatory pricing dan price discrimination berbasis AI yang dapat digunakan untuk menentukan harga sangat rendah di pasar tertentu guna menyingkirkan persaingan,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan yang memiliki akses eksklusif terhadap data pengguna dalam jumlah besar dapat menciptakan kesenjangan kekuatan pasar dan ketergantungan terhadap platform tertentu seperti Google, Amazon, Meta, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Fanshurullah meminta RUU ini dapat mengakomodasi perluasan definisi pasar digital agar mencakup dominasi berbasis data dan algoritma. KPPU disebutnya juga telah siap mengawasi persaingan usaha di era AI.
“KPPU telah mengembangkan analisis berbasis forensik data, riset pasar digital, dan kolaborasi internasional dengan otoritas persaingan usaha lintas batas. Transformasi ini memungkinkan KPPU untuk lebih adaptif dalam mengawasi praktek persaingan di era AI,” tuturnya.
Adapun, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan salah satu rancangan beleid yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025. RUU ini merupakan usulan Komisi VI.
UU No. 5/1999 turut mengatur perihal keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk melaksanakan tugas pengawasan usaha, yang termaktub dalam Bab VI.
Beleid tersebut menyatakan KPPU sebagai suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, serta bertanggung jawab kepada presiden.