Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan keyakinannya bahwa Indonesia dapat menjadi negara makmur dan adil apabila menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara murni dan konsekuen.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato perdana pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 terkait penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“Cetak biru itu dituangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 dengan jelas menjabarkan sistem perekonomian yang harusnya kita jalankan sebagai bangsa,” ujar Prabowo.
Dia mengatakan para pendiri bangsa telah merumuskan konsep pengelolaan ekonomi nasional berdasarkan pengalaman panjang penjajahan dan eksploitasi sumber daya Nusantara oleh bangsa asing.
Menurut Prabowo, para pendiri bangsa memahami bahwa kekayaan Indonesia selama ratusan tahun diambil oleh negara-negara penjajah untuk memperkaya diri mereka sendiri.
“Mereka melihat dan merasakan kekayaan Nusantara ratusan tahun diambil oleh penjajah-penjajah kita untuk memperkaya mereka,” katanya.
Prabowo bahkan menyinggung sejarah Belanda yang disebutnya memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita tertinggi di dunia selama ratusan tahun karena menguasai wilayah Nusantara.
“Kenapa? Karena mereka menguasai Nusantara kita. Karena mereka menguasai wilayah yang sekarang adalah Republik Indonesia,” ujarnya.
Dalam pidatonya, Prabowo mengajak seluruh elit nasional untuk berani menghadapi berbagai tantangan dan belajar dari sejarah agar Indonesia tidak kembali mengalami eksploitasi ekonomi oleh kekuatan asing.
“Ada suatu adagium bahwa mereka yang tidak belajar dari sejarah akan dihukum oleh sejarah,” katanya.
Prabowo juga mengingatkan bahwa para pendiri bangsa, termasuk Soekarno dan Mohammad Hatta, telah merancang sistem ekonomi nasional melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal tersebut mengatur prinsip perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan serta penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Saya ingin menegaskan hari ini keyakinan saya bahwa apabila kita menjalankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan baik, kita jalankan dengan murni dan konsekuen, negara kita akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin Indonesia sungguh-sungguh menjadi negara yang makmur dan adil,” ujar Prabowo.
Dia menegaskan kesejahteraan rakyat dan pemerataan kualitas hidup harus menjadi tujuan utama pengelolaan ekonomi nasional.
“Rakyat harus menikmati kesejahteraan dan kualitas hidup yang layak,” tandas Prabowo.