Bisnis.com, JAKARTA — Oditur militer telah menuntut tiga prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta.
Tuntutan dari oditur militer itu beragam. mulai dari Terdakwa 1 Serka Mochammad Nasir dituntut 12 tahun.
Oditur meyakini Serka Nasir telah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 458 Ayat 1 UU RI No.1/2023 juncto Pasal 20 UU RI No.1/2023 serta Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 277 UU RI No.1/2023 juncto Pasal 20 UU RI No.1/2023.
Kemudian, terdakwa 2 Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun, serta Terdakwa 3 Serka Frengky Yaru empat tahun. Keduanya dinilai oditur telah terbukti merampas kemerdekaan seseorang hingga menyebabkan kematian.
"Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama," kata oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Adapun, khusus Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan dinas militer.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata oditur militer.
Di samping itu, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menjelaskan soal tidak adanya Pasal 340 terkait Pembunuhan Berencana dalam tuntutan oditur. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan yang ada tiga prajurit yang sudah didakwa ini tidak terbukti.
"Dari fakta hukum yang kita buktikan kan pembunuhannya. Karena berencananya kan, niat awalnya kan tidak ada untuk itu. Saya rasa itu aja ya," kata Wasinton usai sidang penuntutan.
Sebelumnya, ketiganya telah didakwa dengan dakwaan primer pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP/Pasal 459 KUHP atau pembunuhan Pasal 338 KUHP/Pasal 458 ayat 1 atau penganiayaan yang menyebabkan mati Pasal 351 ayat 3 KUHP/Pasal 467 ayat 3 KUHP)
Dalam dakwaan alternatifnya, oditur militer memakai pasal perampasan kemerdekaan/penyekapan yang menyebabkan mati yakni Pasal 333 ayat 3 KUHP/Pasal 451 KUHP.