Bisnis.com, SURABAYA – Sejumlah partai politik non-parlemen saat ini tengah menggodok rumusan usulan penurunan persentase ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebagai upaya agar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menyatakan ambang batas sebesar 4% tidak lagi berlaku pada Pemilu 2029 mendatang, dapat diimplementasikan secara penuh.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan bahwa penataan ulang ambang batas parlemen secara mendesak harus dilakukan supaya selaras dengan prinsip sistem pelaksanaan pemilihan umum yang terkandung dalam konstitusi.
"Iya, saya ingin tegaskan bahwa proses untuk merumuskan parlemen thresholds harus betul-betul sesuai dengan rasio logika dan matematika pemilunya," ujar Ferry kepada Bisnis usai menghadiri Pelantikan dan Konsolidasi DPW-DPD Partai Perindo Jawa Timur, Minggu (17/5/2026) malam.
Ferry menjelaskan formula penghitungan ambang batas yang ideal sangat penting untuk diterapkan guna menekan angka suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi partai menjadi kursi di Senayan. Berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024, ia menyebut tingginya ambang batas dapat memicu fenomena disproporsionalitas hasil pemilu yang masif.
"Karena kita berangkat pada sistem proporsional, apalagi dengan sistem proporsional terbuka. Nah, oleh karena itu supaya nanti tidak terjadi disproporsionalitas, bahkan 17,3 juta surat suara terbuang di [Pemilu] 2024, maka ini harus ada perbaikan, dan putusan ini kan diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi lewat putusan 116," lanjutnya.
Melihat kondisi tersebut, Ferry menyatakan Perindo serta partai-partai non-parlemen lainnya menilai bahwa angka 1% menjadi ambang batas yang paling masuk akal jika dihitung menggunakan formula matematis pemilu. Walau begitu, partai-partai non-parlemen juga berharap opsi untuk menghapuskan ambang batas secara total atau mencapai 0% tetap terbuka.
"Nah, oleh karena itu Partai Perindo yang mengusulkan bahwa angka 1% menjadi sesuatu yang sangat rasional dengan rumusan-rumusan materi-materi pengeluh yang ada, dan ini juga kita juga berharap kalau toh memang tidak 1%, maka kalau memang 0% pun itu menjadi luar biasa," jelasnya.
Dalam memperjuangkan perubahan regulasi ini, Perindo tidak bergerak sendirian. Ferry mengungkapkan pihaknya saat ini aktif membangun komunikasi dan konsolidasi bersama kekuatan politik di luar parlemen lewat wadah Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
"Kalau itu kan kita bergabung dalam Sekber. Jadi ada sekretariat bersama namanya GKSR, gerakan kedaulatan suara rakyat. Jadi kami ada delapan partai politik non-parlemen. Kita membuat satu rumusan yang nantikan rumusan-rumusan tersebut nanti kita akan sampaikan kepada pimpinan-pimpinan DPR dan juga kepada pemerintah," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai sejauh mana perkembangan draf usulan tersebut telah bergulir, Ferry menyebutkan bahwa dokumen rekomendasi tersebut saat ini telah memasuki fase finalisasi dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Sedang dirumuskan. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan sampaikan," katanya.
Saat ditegaskan kembali mengenai target final partai-partai non-parlemen mengenai besaran angka parliamentary thresholds yang akan disodorkan pihaknya kepada DPR RI dan pemerintah, Ferry menyatakan angka 1% tetap menjadi opsi paling realistis pihaknya berdasarkan kalkulasi internal GKSR.
"Ya, kalau dari hitungan kami sih 1% itu sudah sangat pas sekali. Kalau toh memang ada yang mengusulkan 0% dia lebih baik juga," pungkasnya.