Bisnis.com, JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang banyak digunakan untuk kebutuhan administrasi. Simak cara membuat SKCK online tanpa ribet.
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam dan memuat catatan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki rekam jejak tindak pidana.
SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) memiliki masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang dengan membawa SKCK lama serta kelengkapan dokumen lainnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi polri.go.id serta informasi layanan yang dibagikan melalui media sosial Humas Polsek Tambun, Kamis (27/11/2025), pengajuan SKCK dapat dilakukan secara daring melalui Polri Super App. Namun, pemohon tetap diwajibkan datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi sidik jari dan pengambilan dokumen fisik.
Syarat Dokumen SKCK
A. WNI
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi akta lahir/ijazah/surat nikah (salah satu)
- Dokumen sidik jari & rumus sidik jari (diambil di Polsek/Polres)
- Pas foto 4×6 berwarna, latar merah, berpakaian sopan & berkerah
B. WNA
- Surat permohonan sponsor/perusahaan
- Fotokopi paspor, KITAS/KITAP, STM
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker
- Dokumen sidik jari
- Pas foto 4×6 berwarna latar kuning
SKCK hanya dapat diterbitkan oleh Polsek/Polres sesuai domisili pada KTP pemohon.
*Cara Membuat SKCK Online*
Berdasarkan panduan Polri dan informasi Humas Polsek Tambun, berikut langkah-langkah pembuatan SKCK secara daring:
1. Unduh Polri Super App
Aplikasi tersedia di App Store dan Play Store.
2. Login dan Pilih Menu SKCK
Masuk ke aplikasi, kemudian pilih layanan SKCK.
3. Ajukan SKCK Baru atau Perpanjangan
Klik “Ajukan SKCK” untuk pembuatan baru
Pilih menu perpanjangan jika SKCK lama telah habis masa berlakunya
4. Unggah Dokumen Digital
Unggah dokumen yang diminta, seperti:
Pas foto
KTP
KK
Identitas tambahan sesuai kebutuhan
5. Pilih Kantor Polisi Tujuan
Pilih Polsek/Polres sesuai alamat KTP, sesuai ketentuan Polri.
6. Isi Data Pribadi
Masukkan data lengkap: nama, alamat, pekerjaan, agama, status pernikahan, tujuan pengajuan SKCK.
7. Pilih Keperluan SKCK
Misalnya untuk melamar pekerjaan, beasiswa, atau keperluan administrasi lain.
8. Lakukan Pembayaran
BRIVA (transfer)
Tunai di loket pelayanan SKCK
9. Datang ke Polsek/Polres
Bawa:
Bukti pendaftaran
Bukti pembayaran
Dokumen asli & fotokopi
Petugas akan melakukan:
Verifikasi dokumen
Pengambilan sidik jari
Pencetakan SKCK
10. Ambil SKCK
Dokumen dapat diambil sesuai arahan petugas. Beberapa satuan pelayanan dapat selesai di hari yang sama, bergantung kondisi antrean.
Biaya resmi penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 dan termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di loket pelayanan maupun non-tunai melalui BRIVA sesuai petunjuk pada aplikasi atau arahan petugas. (Angela Merici Andriani Uto Keraf)