Bisnis.com, JAKARTA — Program Penjaminan Polis (PPP) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai revolusioner lantaran bisa menambah kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Direktur Utama Asuransi Asei Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe berpendapat PPP makin memperkuat perlindungan pemegang polis, sekaligus memberikan dorongan bagi perusahaan asuransi untuk berekspansi, dengan membuat produk-produk yang sesuai keinginan masyarakat.
Dia menegaskan yang sangat penting adalah memastikan program itu untuk pemegang polis retail. Berbeda dengan pemegang polis korporasi yang tanpa disuruh pun mereka pasti berasuransi.
“Untuk yang individu-individu inilah sebenarnya yang paling perlu diyakinkan bahwa industri asuransi itu cukup governance,” tuturnya dalam RDPU Panja di Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2025).
Oleh sebab itu, Dody menyampaikan ada empat isu kritis dalam pengimplementasian PPP. Pertama, cakupan jaminan harus jelas. Kejelasan menyangkut masalah produk yang akan dijamin, nilai polis yang dijamin, dan batas maksimum jaminan.
Pasalnya, apabila tanpa batas jaminan yang jelas terdapat risiko ekspektasi jaminan penuh oleh masyarakat, hilangnya disiplin underwriting, dan distorsi pricing premi. Dia turut menyoroti bila ternyata batasnya terlalu luas, maka berdampak juga kepada potensi moral hazard.
Isu kritis kedua adalah skema premi penjaminan. Dia menjelaskan, ada dua pendekatan yakni skema flat dan skema yang lebih affordable. Skema flat atau seragam,maka perusahaan sehat akan mensubsidi perusahaan yang berisiko tinggi.
“Ini yang dampaknya menjadi prinsip keadilannya enggak terjadi. Juga enggak ada insentif bagi manajemen risiko yang baik jika perusahaan ternyata sudah melakukan governance,” jelas Dody.
Sebab demikian, Dody menyarankan pendekatan yang adil atau fair adalah dengan risk based premium, sehingga akan lebih efektif dalam menjaga keseimbangan sistem.
Isu kritis ketiga adalah moral hazard dan disiplin pasar karena penjaminan yang terlalu luas. Bila demikian, ini berpotensi mengurangi kehati-hatian perusahaan, mendorong risk-taking berlebihan, dan mengalihkan beban risiko ke LPS.
Isu keempat yang dia soroti selanjutnya adalah harmonisasi hukum. Menurutnya, perlu kejelasan hubungan antara UU P2SK, UU Kepailitan, UU Perseroan Terbatas, dan UU Perasuransian.
“Karena kalau tanpa harmonisasi ini maka potensi sengketa terkait dengan klaim-klaim itu dapat memperpanjang proses resolusi, sehingga dampaknya adalah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian,” tegasnya.