Bisnis.com, JAKARTA — PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) menilai POJK 35/2025 yang memperkenankan uang muka (DP) kendaraan bermotor hingga 0% menjadi katalis positif untuk mendorong pertumbuhan pembiayaan.
Direktur Utama BRI Finance Wahyudi Darmawan menilai kebijakan tersebut mampu menjaga momentum pemulihan industri otomotif.“Namun demikian, implementasinya perlu dilakukan secara selektif dan pruden dengan tetap memperhatikan profil risiko debitur,” ucapnya kepada Bisnis, Selasa (20/6/2026).
Kebijakan pengenaan DP 0% perlu dilakukan agar saat bisnis kredit tumbuh, kualitas pembiayaan dan keberlanjutan kinerja perusahaan tetap terjaga. Pasalnya,pemberlakukan DP 0% berpotensi memberikan stimulus permintaan, khususnya bagi konsumen yang memilikiketerbatasan uang muka namun memiliki kemampuan bayar.
Wahyudi mengingatkan pemberlakuan DP 0% akan lebih optimal apabila didukung oleh seleksi kredit yang prudent dan strategi pemasaran yang tepat. Dengan skenario itu, pertumbuhan volume pembiayaan tetap selaras dengan kualitas aset perusahaan.
“BRI Finance mengelola risiko pembiayaan pada penerapan DP 0% dengan memperkuat seleksi debitur melalui penilaian kelayakan yang lebih ketat, penyesuaian skema pembiayaan, serta pengendalian tenor dan plafon pembiayaan, khususnya untuk pembiayaan multiguna atau konsumtif,” jelasnya.
Wahyudi juga menambahkan, perusahaan juga mengoptimalkan pemantauan portofolio secara berkala agar pertumbuhan pembiayaan tetap terjaga selaras dengan kualitas aset dan profil risiko yang dapat diterima.
Adapun, segmen kendaraan yang berpeluang memanfaatkan kebijakan ini adalah roda empat. Kelompok konsumen yang diincar perusahaan adalah kendaraan penumpang yang menyasar konsumen first buyer dan segmen menengah.
“Meski demikian, peluang juga tetap terbuka pada segmen roda dua secara selektif, terutama untuk kebutuhan produktif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko kredit,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menyebut POJK 35/2025 merupakan deregulasi yang menyederhanakan dan menyesuaikan beberapa ketentuan. Salah satunya adalah memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga 0% bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Mengacu kriteria yang dimaksud Agusman terletak pada Pasal 20A dalam POJK 35/2025. Pasal 20A ayat (1) menyebut perusahaan pembiayaan yang mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor sampai dengan paling tinggi 3% dan persyaratan Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan, dengan menerapkan ketentuan besaran uang muka (DP) pembiayaan kendaraan bermotor kepada debitur sebagai berikut bagi:
a. kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen);
b. kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% (nol persen); atau
c. kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% (nol persen); dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Sementara itu, Pasal 20A ayat (2) menjelaskan porsi kredit kendaraan dengan DP 0% hanya diperbolehkan maksimal 20% dari total portofolio piutang pembiayaan masing-masing perusahaan.