Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim menilai vonis lepas dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) merupakan bentuk penjajahan gaya baru.
Pernyataan itu disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan untuk advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Hakim Anggota Andi Saputra menjelaskan maksud dari penjajahan baru itu lantaran pihak yang diuntungkan dalam kasus ini adalah perusahaan di Singapura, yakni Wilmar Group.
Tak tanggung-tanggung, Andi menyinggung bahwa praktik suap vonis lepas CPO ini mirip dengan peristiwa VOC ke Indonesia.
"Padahal, ia [Wilmar] meraih keuntungan triliunan rupiah di bumi Indonesia. Hal ini juga bisa dianggap sebagai bentuk penjajahan gaya baru, yaitu bila dulu VOC datang langsung ke Nusantara, maka kini cukup menyewa pengacara atau kantor hukum dengan komando dari negaranya, ujar Andi.
Dia menambahkan bahwa praktik suap ini merupakan kasus korupsi besar atau grand corruption lantaran melibatkan entitas di luar Indonesia.
"Dengan ciri-ciri perusahaan yang melakukan kepentingan atas kejahatan di Indonesia tetapi mengendalikan atau dioperasikan dari luar negeri yang dapat dianggap sebagai upaya menghindari yurisdiksi hukum," imbuhnya.
Di samping itu, kasus ini berdampak pada marwah pengadilan Indonesia di mata dunia internasional. Alhasil, indeks persepsi korupsi Indonesia merosot tajam pada 2025.
"Bahwa dampak yang ditimbulkan terdakwa berskala internasional karena terdakwa mewakili klien Wilmar Group yang berpusat di Singapura. Sehingga dampaknya mencoreng reputasi pengadilan Indonesia di dunia internasional," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam pengurusan perkara ini, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto. Marcella telah divonis 14 tahun, sementara Ariyanto 26 tahun penjara.
Keduanya, dinilai hakim telah terbukti bersalah dalam suap vonis lepas ekspor CPO. Total, uang suap dalam perkara ini mencapai US$ 4 juta. Uang itu diberikan kepada Hakim Djuyamto Cs untuk memutus Wilmar Group Dkk dengan vonis lepas.
Kemudian, keduanya juga diminta membayar denda Rp600 juta subsidair 150 hari pidana kurungan. Selain pidana badan, Marcella dan Ariyanto juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp16,2 miliar subsidair 6 tahun pidana kurungan.