KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang legalisasi aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Rencana itu tengah dikaji melalui skema penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar hukum bagi masyarakat untuk menambang secara legal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan izin WPR dapat diusulkan oleh kepala daerah kepada pemerintah pusat. “Itu formalisasinya melalui usulan dari gubernur kepada menteri untuk ditetapkan sebagai WPR,” kata Tri di sela peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu, 29 Oktober 2025.
Tri menambahkan, setelah usulan dari pemerintah daerah diterima, Badan Geologi ESDM akan melakukan evaluasi untuk menyusun dokumen pengelolaan WPR. Evaluasi ini diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan rakyat dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Meski demikian, Tri mengaku belum dapat memastikan luasan wilayah tambang emas liar di Pegunungan Arfak. Kementerian ESDM, kata dia, juga belum menerima laporan resmi mengenai aktivitas pertambangan tersebut.
Rencana legalisasi tambang emas ilegal di Pegunungan Arfak mencuat saat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berdialog dengan Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, melalui sambungan telekonferensi pada saat peresmian pembangkit listrik tenaga mikrohidro di hari yang sama.
Dalam percakapan itu, Bahlil menanyakan potensi sumber daya mineral di wilayah Pegunungan Arfak dan menyinggung soal keberadaan tambang ilegal di daerah tersebut. “Di wilayah Pak Bupati ada tambang ilegal benar?” tanya Bahlil.
Dominggus membenarkan bahwa aktivitas penambangan emas di daerahnya selama ini dilakukan secara ilegal dan belum memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Pegunungan Arfak sudah hampir 13 tahun berupaya agar aktivitas tambang di wilayahnya dapat memberikan manfaat ekonomi.
“Pemerintah daerah selama ini hanya berharap dari dana transfer, sedangkan kami belum punya PAD,” ujar Dominggus.
Ia juga meminta agar Kementerian ESDM mempermudah proses perizinan tambang emas tersebut agar bisa dikelola oleh investor secara profesional. Dominggus berharap keberadaan investor dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah yang selama ini bergantung pada dana transfer pusat.
Menanggapi permintaan itu, Bahlil menyatakan siap menindaklanjuti pembahasan soal legalisasi tambang emas bersama jajarannya di Kementerian ESDM. Ia juga berencana bertemu langsung dengan Bupati Dominggus di Jakarta untuk membicarakan lebih lanjut mekanisme pengelolaan tambang emas di Pegunungan Arfak.
“Oke, saya tunggu kau di Jakarta,” kata Bahlil.