Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pemerintah dan pelaku e-commerce belum membahas rencana kenaikan tarif layanan marketplace menjelang implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pedagang (merchant) melalui platform perdagangan digital.
Maman mengatakan pembahasan mengenai penyesuaian tarif layanan sengaja ditunda. Menurutnya, pemerintah bersama penyelenggara e-commerce masih memprioritaskan integrasi sistem agar implementasi kebijakan pemungutan pajak dapat berjalan lebih cepat.
“Sampai sekarang kesepakatan kami dengan e-commerce kami belum mau bicara tentang kenaikan, bukan kenaikan harga, kenaikan tarif. Ya betul dong? Kenaikan tarif. Jadi kalau kenaikan harga kesannya harga-harga barang nanti,” kata Maman di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Saat ditanya mengenai implementasi pemungutan pajak melalui marketplace yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026, Maman enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia meminta agar rincian kebijakan tersebut dikonfirmasi kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Gini, bagi saya terkait urusan pajak untuk lebih jelasnya saran tanyakan detail kepada Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.
Mulai 1 Agustus 2026, PPh atas pedagang di marketplace akan dipungut melalui empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 yang diterbitkan tahun lalu, tetapi implementasinya sempat ditunda hingga akhir kuartal II/2026.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pajak e-commerce tersebut merupakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, bukan jenis pajak baru. Pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemungutan melalui marketplace bertujuan menciptakan kesetaraan persaingan (level playing field) antara pelaku usaha, khususnya UMKM luring dan daring.
Tarif PPh Pasal 22 juga tidak berubah. Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dikenai tarif 0%, sedangkan yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenai tarif 0,5%.
Bimo menjelaskan pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta tetap wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai PMK No. 37/2025 agar tidak dipungut pajak melalui marketplace mulai bulan depan.
“Syaratnya menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK No.37/2025. Ini menjadi sinyal yang sangat penting ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” terangnya dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (2/7/2026).
PPh sebesar 0,5% yang dipungut dari pedagang dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dapat dikreditkan sebagai pajak tahun berjalan.
Bimo mengatakan penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, serta penggunaan mekanisme rekening escrow. Keempat platform tersebut dinilai siap melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
“Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,” terang Bimo.
Dari sisi pendataan, Bimo menyebut DJP telah mengantongi data jumlah pedagang di marketplace. Menurutnya, basis data tersebut terus bertambah seiring proses pengayaan dan integrasi dengan berbagai data transaksi lainnya.