NEW YORK, KOMPAS.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana menerapkan tarif global 15 persen dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut disebut kemungkinan mulai berlaku minggu ini.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan, tarif baru itu akan menggantikan tarif global yang saat ini berada di level 10 persen.
“Kemungkinan besar minggu ini,” kata Bessent ketika ditanya kapan kenaikan tarif menjadi 15 persen akan diterapkan, dikutip dari CNBC, Rabu (4/3/2026).
canva.com Ilustrasi tarif Trump.Selain itu, Bessent juga memperkirakan tarif AS akan kembali ke tingkat sebelumnya pada Agustus mendatang. Hal itu berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan sejumlah kebijakan tarif yang lebih tinggi.
“Saya sangat yakin bahwa tarif akan kembali ke tingkat semula dalam waktu lima bulan,” ujar Bessent.
Latar belakang kebijakan tarif AS
Tahun lalu, Presiden AS Donald Trump memberlakukan berbagai tarif impor terhadap sebagian besar negara di dunia.
Kebijakan tersebut diterapkan tanpa otorisasi dari Kongres dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Namun, Mahkamah Agung AS dalam putusan 6-3 pada 20 Februari menyatakan Trump tidak memiliki wewenang hukum untuk menggunakan IEEPA guna memberlakukan bea masuk tersebut tanpa persetujuan Kongres.
Putusan tersebut membatalkan sejumlah tarif yang sebelumnya dikenakan secara sepihak terhadap berbagai negara.
WIKIMEDIA COMMONS/THE WHITE HOUSE Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam pidato kenegaraan State of the Union, Selasa (24/2/2026).Tarif baru berdasarkan undang-undang berbeda
Beberapa jam setelah putusan Mahkamah Agung itu, Trump menyatakan telah menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen dengan dasar hukum yang berbeda.
Sehari kemudian, Trump menyatakan tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 15 persen dan disebut akan “berlaku segera”.
Namun dalam praktiknya, tarif yang diterapkan saat ini masih berada pada level 10 persen.
Dalam wawancara yang sama, Bessent menjelaskan bahwa tarif pengganti atau tarif 15 persen tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Menurut dia, ketentuan tersebut memungkinkan penerapan tarif sementara selama 150 hari, kecuali Kongres menyetujui perpanjangan.
Selama periode tersebut, Kantor Perwakilan Perdagangan AS dan Departemen Perdagangan akan menyelesaikan studi terkait perdagangan yang menjadi dasar untuk kebijakan tarif lanjutan.
“Saya sangat yakin bahwa tarif akan kembali ke tingkat semula dalam waktu lima bulan, dan itu adalah kewenangan yang sangat kuat,” kata Bessent.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tarif sebelumnya telah menghadapi ribuan gugatan hukum.
“Tarif tersebut telah melewati lebih dari 4.000 tantangan hukum,” ujar Bessent.
“Tarif tersebut memang lebih lambat, tetapi lebih kuat," imbuhnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang