Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan yaitu Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra selama 21 hari di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan ketujuh orang itu berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Ketujuh tersangka ini telah ditangkap oleh penyidik.
"Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku," kata Reynold di Polres Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Reynold mengungkap, motif dari penyekapan ini lantaran tiga karyawan itu dituding telah melakukan pencurian terhadap pelat percetakan senilai ratusan juta.
Kemudian, tiga karyawan itu disekap untuk diminta ganti rugi sebanyak masing-masing Rp50 juta. Namun, dari ketiga karyawan itu, hanya satu orang yang bisa membayar Rp50 juta. Oleh karenanya, ketiga karyawan itu tetap dilakukan penyekapan.
"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp5 juta," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan peran dari para tersangka mulai dari AI dan S yang berperan sebagai pelaku penyekapan dan meminta ganti rugi ke keluarga korban.
Selanjutnya, MML merupakan pemilik percetakan sekaligus otak atau pihak yang memberikan ide untuk melakukan penyekapan dan merantai kaki karyawannya.
Kemudian, AYL berperan sebagai sosok yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Ada pula NHJ, tersangka yang merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.
Dua tersangka lainnya yakni CML yang melarang karyawan lain untuk memberikan makan kepada para korban dan I berperan sebagai admin yang menerima uang dari keluarga korban.
Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Di samping itu, Robi menyatakan bahwa penyidik juga masih mendalami kebenaran soal alasan pelaku menyekap korban lantaran dituding mencuri pelat percetakan Rp230 juta. Pasalnya, hal tersebut baru dari hasil pemeriksaan pelaku.
"Untuk kebenaran atau atau faktanya itu masih dalam penyelidikan, dalam penyidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku," pungkasnya.