Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 yang dipusatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Posko dibuka sebagai bentuk pelayanan kepada pekerja/buruh dan Perusahaan di wilayah Provinsi Banten. Pembentukan posko berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/3/HK.04.00/III/2026 tentang THR dan No M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Nomor kontak yang bisa dihubungi oleh warga Banten untuk aduan THR yaitu:
- Rizal (085715357372)
- Rossi (087774642265)
Posko THR ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait kendala pembayaran THR oleh perusahaan. Posko dibuka untuk memastikan setiap hak pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri/Hari Raya Keagamaan.
Panduan pemberian THR dan BHR Idul Fitri 2026 sektor Swasta
- Wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil
- THR paling lambat dibayarkan H-7 Idul Fitri (Sebelum lebaran)
- THR dibayarkan dengan masa kerja minimal 1 tahun dan THR dibayar 1 bulan gaji
- Masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional sesuai ketentuan UU
Panduan pemberian THR dan BHR Idul Fitri 2026 untuk Pengemudi dan Kurir online
- Diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi atas kesepakatan pemerintah dan Perusahaan aplikator transportasi online
- Penyaluran mulai H-14 dan paling lambat H-7 lebaran.
- Adanya posko THR diharapkan dapat menciptakan hubungan industri yang harmoni antara pekerja dan pengusaha di Provinsi Banten.