Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan bahwa para ASN, PPPK, hingga pensiunan akan segera menerima THR dengan total nilai Rp55 triliun. THR juga sudah dicairkan secara bertahap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah memberikan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait hari besar keagamaan nasional, yaitu Idulfitri 1447 H atau 2026 M, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Secara total, pemerintah menyiapkan Rp55 triliun untuk membayar THR kepada aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
"Dibandingkan tahun lalu [anggaran THR] ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10%," ujar Airlangga dalam konferensi pers mengenai THR 2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintah sudah mulai membayar THR secara bertahap. Pencairan THR sudah dimulai sejak 26 Februari 2026 dan akan berjalan hingga sebelum hari raya idulfitri atau lebaran 2026.
Pada pekan pertama, pemerintah membayarkan THR kepada pada PNS pemerintah pusat, CPNS, PPPK, pejabat negara, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah membayarkan THR secara penuh, 100% berdasarkan seluruh komponen.
"Komponen yang dibayarkan 100% penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Airlangga.
Berikut Rincian Besaran THR 2026:
ASN Pusat dan TNI/Polri
- Total penerima: 2,4 juta orang
- Total anggaran: Rp22 triliun
ASN Daerah
- Total penerima: 4,3 juta orang
- Total anggaran: Rp20,2 triliun
Pensiunan:
- Total penerima: 3,8 juta orang
- Total anggaran: Rp12,7 triliun
Apabila dihitung berdasarkan total anggaran dan jumlah penerimanya, rata-rata THR yang diterima oleh ASN Pusat dan TNI/Polri adalah Rp9,16 juta. Lalu, rata-rata THR ASN Daerah adalah Rp4,69 juta, sedangkan rata-rata THR pensiunan adalah Rp3,34 juta.
Namun demikian, nilai THR tetap bergantung kepada nominal gaji, pangkat/golongan, jabatan, maupun nilai pensiunan yang diterima orang bersangkutan sebelumnya.
Airlangga memastikan bahwa pembayaran THR berbeda dengan gaji ke-13. Artinya, seluruh pihak yang sudah menerima THR akan tetap mendapatakan gaji ke-13, tetapi tidak dalam waktu dekat.
"Untuk gaji ke-13 seperti biasa dibayarkan pada Juni," ujar Airlangga.