Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil platform digital global, Meta dan Google, terkait dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut untuk menjalani pemeriksaan, khususnya terkait kewajiban penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid, Senin (30/03/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari tahapan pengawasan sebagaimana diatur dalam PP TUNAS, yang mencakup pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap.
Komdigi menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara hati-hati guna menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain Meta dan Google, Komdigi juga telah memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan sebelumnya. Apabila tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.
Di sisi lain, Komdigi memberikan apresiasi kepada platform X dan Bigo Live yang dinilai responsif dalam memenuhi ketentuan PP TUNAS, termasuk melalui penerapan mekanisme verifikasi usia dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Komdigi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya negara dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah juga mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Komdigi akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan regulasi.
Sebelumnya, pemerintah mencatat sejumlah platform digital global belum memenuhi ketentuan PP TUNAS hingga menjelang tenggat implementasi pada 28 Maret 2026. Dari delapan platform yang diwajibkan mematuhi aturan pada tahap awal, hanya X dan Bigo Live yang dinilai telah memenuhi kewajiban secara penuh.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dikategorikan kooperatif sebagian, sedangkan platform lain seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada seluruh platform untuk menyesuaikan kebijakan mereka, termasuk pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian platform masih belum menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut.