JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan proyek transaksi jalan tol nontunai nirsentuh tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih berjalan.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, berbagai kendala teknis dan nonteknis yang sempat menghambat kini telah diselesaikan.
“Namun, karena melibatkan banyak pihak, implementasinya memerlukan waktu dan koordinasi lintas lembaga,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).
UNSPLASH/NAGY SZABI Ilustrasi jalan tol.Ia menambahkan, saat ini, pengembangan MLFF telah memasuki tahap pra-uji coba.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian mengungkapkan, sistem telah melalui pengujian fungsional dengan 64 skenario berbeda dan seluruhnya berhasil dijalankan.
“Ini bukan sekadar memastikan sistem berjalan, tetapi juga menguji berbagai kemungkinan kondisi di lapangan,” ujar Wilan.
Ia menjelaskan, tahap berikutnya dari proses ini adalah uji coba langsung di jalan tol, yang akan menjadi dasar evaluasi sebelum implementasi lebih luas.
MLFF sendiri bukan proyek baru. Inisiatif ini telah dirintis sejak 2016, saat kunjungan Perdana Menteri Hungaria, Viktor Orbán, ke Indonesia.
Proyek ini digarap oleh Roatex Ltd, melalui anak usahanya PT Roatex Indonesia Toll System, dengan nilai investasi mencapai 300 juta dollar AS.
Dalam perspektif bisnis dan kebijakan publik, MLFF mencerminkan pergeseran paradigma dari pembangunan infrastruktur fisik menuju optimalisasi sistem dan teknologi.
Wilan menerangkan, alih-alih menambah jalan atau memperlebar lajur, peningkatan kapasitas dilakukan dengan menghilangkan hambatan operasional.
Pendekatan ini tidak hanya lebih efisien secara biaya, tetapi juga lebih adaptif terhadap dinamika mobilitas masyarakat.
Dalam jangka panjang, MLFF berpotensi menjadi game changer bagi ekosistem transportasi nasional mengurangi waktu tempuh, menekan biaya logistik, dan meningkatkan produktivitas.
Namun, tantangan implementasi tetap tidak kecil. Selain kesiapan teknologi, faktor sosialisasi kepada masyarakat menjadi kunci.
Di samping itu, pengguna jalan tol harus memahami mekanisme baru, termasuk sistem pembayaran, registrasi kendaraan, hingga penegakan hukum bagi pelanggaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang