Bisnis.com, JAKARTA — Keterbukaan data ultimate beneficial ownership (UBO) perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak yang justru merugikan pasar.
Analis RHB Sekuritas Andrey Wijaya menuturkan pendekatan bertahap dinilai sebagai langkah paling tepat dalam memperluas cakupan disclosure UBO.
"Terkait cakupan disclosure, pendekatan bertahap dinilai paling tepat," ujarnya, Jumat (31/1/2026).
Pada tahap awal, lanjutnya, penyampaian data UBO dilakukan secara terbatas kepada regulator serta penyedia indeks global seperti MSCI dianggap sudah cukup untuk menjawab persoalan kredibilitas dan tata kelola, tanpa mengorbankan stabilitas pasar.
Strategi ini menurutnya mampu memberikan keyakinan kepada investor institusional bahwa otoritas pasar modal memiliki pengawasan yang memadai terhadap struktur kepemilikan emiten, sekaligus memitigasi risiko kesalahpahaman informasi di kalangan pelaku pasar.
Ke depan, lanjutnya, keterbukaan data UBO kepada publik tetap terbuka untuk dipertimbangkan. Namun, proses tersebut disarankan dilakukan secara terstruktur dan terukur, seiring dengan kesiapan infrastruktur data serta literasi pasar.
Dengan demikian, manfaat transparansi dapat tetap optimal tanpa memicu interpretasi yang keliru maupun volatilitas berlebihan di pasar saham.
Secara umum, Andrey menjelaskan dengan fokus awal kebijakan pada sekitar 100 emiten berkapitalisasi besar dianggap sebagai pendekatan yang pragmatis. Emiten-emiten tersebut memiliki dampak sistemik paling signifikan terhadap pasar sekaligus menjadi perhatian utama indeks global, termasuk MSCI.
Dari sisi kesiapan, mayoritas emiten besar sebenarnya telah memiliki data UBO secara internal. Namun demikian, proses implementasi tetap membutuhkan waktu, khususnya untuk menyelaraskan perbedaan definisi, struktur kepemilikan lintas yurisdiksi, hingga standardisasi format pelaporan agar selaras dengan praktik global.
Dia melanjutkan keterbukaan UBO berpotensi menjadi sentimen positif dalam jangka menengah hingga panjang. Transparansi yang lebih baik diyakini dapat menurunkan persepsi risiko tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor institusi global, serta membuka peluang re-rating valuasi saham Indonesia.
Meski begitu, dalam jangka pendek respons pasar diperkirakan akan bervariasi, terutama pada emiten dengan struktur kepemilikan yang kompleks.
Adapun langkah membuka data Ultimate Beneficial Owner (UBO) akan dilakukan oleh Otoritas Keuangan atau OJK dan Self Regulatory Organization atau SRO dalam merespons keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan interim freeze terhadap saham Indonesia.
Pada tahap awal penyediaan UBO difokuskan ke saham-saham sebanyak 100 emiten.
Sebagai informasi UBO atau yang dikenal dengan pemilik manfaat akhir adalah individu yang secara langsung memiliki atau mengendalikan suatu saham perusahaan, meskipun tidak tercantum langsung sebagai pemegang saham di atas kertas.