Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas pasar modal Selandia Baru akan melonggarkan kewajiban pelaporan iklim bagi perusahaan yang terdaftar di bursa saham negara tersebut. Keputusan ini diambil di tengah kekhawatiran biaya tinggi kepatuhan bagi dunia usaha.
Mengutip Bloomberg, Menteri Perdagangan Scott Simpson pada Rabu (22/10/2025) menyampaikan bahwa emiten yang tercatat di Bursa Efek Selandia Baru (NZX) kini hanya diwajibkan melaporkan risiko iklim jika memiliki kapitalisasi pasar minimal sebesar 1 miliar dolar Selandia Baru atau sekitar US$570 juta. Ambang batas ini naik signifikan dibandingkan sebelumnya yang hanya sebesar 60 juta dolar Selandia Baru.
Selain perubahan ini, direksi perusahaan juga tidak lagi akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila perusahaan gagal mematuhi aturan pelaporan tersebut.
Selandia Baru sebelumnya menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan pengungkapan risiko iklim secara hukum, setelah pemerintahan Jacinda Ardern mengesahkan undang-undang pada 2021 untuk meningkatkan transparansi risiko iklim bagi investor dan regulator.
Namun, pemerintahan koalisi tengah-kanan yang berkuasa sejak akhir 2023 kini melonggarkan sejumlah kebijakan iklim dengan alasan dampaknya terhadap sektor pertanian dan dunia usaha.
“Meskipun niat awalnya baik, aturan ini terbukti terlalu memberatkan dan justru menghalangi calon emiten baru. Masuk akal bagi kami untuk meninjau ulang setelah satu tahun penerapan. Kami telah mendengar masukan dari pelaku usaha, meninjau cara aturan ini berjalan, dan kini menyesuaikannya agar lebih realistis,” kata Simpson.
Simpson menambahkan, beberapa perusahaan melaporkan bahwa biaya kepatuhan terhadap aturan pelaporan iklim bisa mencapai 2 juta dolar Selandia Baru.
Keputusan pelonggaran ini muncul hanya beberapa hari setelah pemerintah Selandia Baru menetapkan target emisi metana yang lebih longgar dan membatalkan rencana pajak emisi pertanian.
Pemerintah juga melonggarkan larangan eksplorasi minyak dan gas lepas pantai, serta memperkenalkan aturan baru untuk memperlambat konversi lahan pertanian menjadi hutan penyerapan karbon.
Langkah serupa juga terlihat di yurisdiksi lain. Parlemen Uni Eropa bulan ini membatasi cakupan direktif pelaporan keberlanjutan, setelah menuai kritik dari kalangan industri. Sementara itu, Singapura pada Agustus memperpanjang tenggat waktu kepatuhan bagi sebagian perusahaan publik terhadap kewajiban pelaporan iklim.
Di Selandia Baru, Simon Beattie, General Manager Bidang Urusan Korporasi dan Keberlanjutan NZX Ltd., menilai aturan lama telah menimbulkan biaya besar bagi perusahaan tercatat, termasuk untuk jasa audit, konsultan, dan penasihat hukum.
“Dana dan upaya tersebut seharusnya bisa dialihkan untuk mitigasi, transisi, dan adaptasi perubahan iklim. Menghapus tanggung jawab hukum direksi akan memberikan perbedaan yang nyata,” ujarnya.
Namun, menurut Barry Coates, Co-Chief Executive lembaga investasi etis Mindful Money, pelonggaran aturan ini berpotensi melemahkan keseriusan dunia usaha dalam mempertimbangkan risiko iklim.
“Perubahan ini tidak sejalan dengan tuntutan yang dihadapi para eksportir, perusahaan yang ingin menarik modal internasional, maupun dana investasi domestik. Ini juga menjadi sinyal kepada dunia bahwa Selandia Baru mulai mundur dari komitmennya terhadap aksi iklim,” katanya.