Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan penyesuaian terhadap pembidangan dan tugas Dewan Komisioner. Perombakan ini dilakukan agar lembaga tersebut dapat berjalan lebih efektif.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan, salah satu yang akan diubah yakni peran Anggota Dewan Komisioner (ADK) Ex-officio, yang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
“Sementara ini, Anggota Ex-officio berfungsi sebagai mewakili kepentingan lembaga tersebut. Jadi kami juga akan merevitalisasi peran mereka agar dapat mendukung organisasi [LPS],” kata Anggito dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Untuk diketahui, pembidangan, tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisioner LPS telah diatur dalam PDK No.5/2023.
Merujuk pada aturan tersebut ADK Ex-officio memiliki tugas dan fungsi antara lain melaksanakan tugas dan wewenang LPS sebagai ADK, serta memfasilitasi dan/atau memberikan masukan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan yang disusun oleh LPS, serta pertukaran data dan informasi.
Selain itu, para anggota juga memiliki tugas memberikan pandangan, pertimbangan, dan pendapat dampak usulan opsi resolusi bank dan likuidasi perusahaan asuransi terhadap pasar SBN dan SSK.
Anggito menilai, fungsi ADK Ex-officio yang berlaku saat ini tidak ditujukan untuk memperkuat LPS. Untuk itu, pihaknya berencana menambah fungsi ADK Ex-officio dari sebelumnya hanya sebagai fungsi perwakilan menjadi Ketua Komite.
Perinciannya, ADK Ex-officio dari Kemenkeu akan bertugas sebagai Ketua Komite Audit/Pemeriksaan Keuangan, serta Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan.
Kemudian ADK Ex-officio dari BI sebagai Ketua Komite Informasi dan Teknologi, serta ADK Ex-officio OJK sebagai Ketua Komite Remunerasi dan Pengembangan SDM serta Kepatuhan Syariah.
Selain ADK Ex-officio, pihaknya juga melakukan sedikit penyesuaian terhadap bidang dan tugas Ketua DK, Wakil Ketua DK, serta ADK Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank.
“Jadi masing-masing nanti ada KPI nya sendiri-sendiri yang menjalankan fungsi-fungsi strategis,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyesuaian ini merupakan amanat dari Undang-undang No.4/2023 atau UU P2SK. Penyelarasan ini bertujuan agar LPS berjalan lebih efektif di tengah penguatan peran lembaga tersebut sebagai risk minimizer dan tambahan mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP).