KPK Duga Ada Aliran Uang ke Pihak Ditjen Pajak pada Kasus Suap PT WP
KPK menduga aliran dana suap dari PT Wanatiara Persada ke Ditjen Pajak terkait pemangkasan PBB. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus ini.
(Bisnis.Com) 15/01/26 09:13 104006
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana dari para tersangka ke pihak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kasus pemangkasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP).
Dugaan menjadi alasan tim penyidik KPK menggeledah kantor pusat DJP pada Selasa (13/1/2026).
"Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis, dikutip pada Kamis (15/1/2026).
Selain itu, Budi mengatakan tim penyidik ingin mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan PBB di mana dalam mekanismenya melibatkan kantor pusat DJP.
Menurut Budi, tim lembaga antirasuah masih terus mendalami dari informasi yang telah dihimpun untuk menentukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini dan total nominal uang dalam perkara ini.
"Sehingga ini juga masih akan ditelusuri kepada siapa saja nominalnya berapa. Termasuk juga nantinya penyidik juga akan mendalami sisi PT WP-nya," jelas Budi.
Pendalaman informasi juga menyasar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mengetahui detail peran sehingga PBB bisa dibayarkan PT WP tak semestinya.
Pada Senin (12/1/2026) KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan menyita barang bukti elektronik seperti rekaman CCTV hingga perangkat telekomunikasi. KPK juga menyita SGD8.000 atau setara Rp104 juta.
Diberitakan sebelumnya, pada September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan PBB untuk periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara.
Namun, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan kekurangan bayar Rp75 miliar. PT WP sempat mengajukan sanggahan. Akan tetapi dalam prosesnya, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran "all in" Rp23 miliar.
Kode "all in" juga bagian dari pemberian fee kepada Agus sebesar Rp8 miliar. Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar.
Pada Desember 2025, kedua pihak sepakat agar kekurangan bayar PBB menjadi Rp15,7 miliar atau dipangkas Rp59,3 miliar. Pembayaran Rp15,7 miliar disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Alhasil fee Rp4 miliar diberikan kepada Agus untuk dibagikan ke pihak-pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
#kpk #suap-pajak #aliran-uang #ditjen-pajak #djp #kasus-suap #pemangkasan-pbb #pt-wanatiara-persada #penyidikan-kpk #korupsi-pajak #penggeledahan-djp #mekanisme-pemeriksaan-pbb #tersangka-suap #barang