Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan, Dibebaskan dari Tahanan

Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan, Dibebaskan dari Tahanan

Laras Faizati divonis 6 bulan masa percobaan tanpa penahanan atas kasus penghasutan demo 2025, dengan syarat tidak mengulangi tindak pidana selama setahun.

(Bisnis.Com) 15/01/26 14:32 104430

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan Laras Faizati Khariunnisa menjalani masa percobaan pidana percobaan selama 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Meski mendapatkan vonis 6 bulan penjara, hakim memerintahkan agar penahanan tidak dilakukan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Selama periode itu, Laras berada dalam pengawasan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah keputusan ini diucapkan," jelasnya.

Hakim menekankan bahwa Laras tetap bersalah menyebarkan tulisan yang menghasut untuk melakukan tindak pidana

Hakim mengatakan tujuan pidana menekankan edukasi atau pembinaan dan memberikan kesempatan bagi Laras untuk memperbaiki diri agar menjadi pribadi yang lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucapnya.

Selain itu, Laras tidak melakukan perbuatan mengorganisir massa untuk melakukan perbuatan sesuai yang disiarkan.

"Terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama," terangnya.

#laras-faizati #masa-percobaan #vonis-6-bulan #pengadilan-jakarta-selatan #penghasutan-demo #amar-putusan #ketua-majelis-hakim #penahanan-tidak-dilakukan #pidana-pengawasan #dikeluarkan-dari-tahanan #b

https://kabar24.bisnis.com/read/20260115/16/1944488/laras-faizati-divonis-masa-percobaan-6-bulan-dibebaskan-dari-tahanan