Bebas Bersyarat, Laras Faizati Singgung Ketidakadilan Penegakkan Hukum

Bebas Bersyarat, Laras Faizati Singgung Ketidakadilan Penegakkan Hukum

Laras Faizati bebas bersyarat atas kasus penghasutan demo 2025, berharap keadilan ditegakkan di Indonesia, terutama bagi pemuda dan perempuan.

(Bisnis.Com) 15/01/26 15:10 104488

Bisnis.com, JAKARTA — Terdakwa dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025, Laras Faizati Khariunnisa telah bebas bersyarat dalam kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025.

Usia amar putusan dibacakan, Laras tampak menangis dan memeluk anggota keluarga. Laras menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga pihak yang telah mendukung proses hukum dirinya.

"Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selasa, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, berkat pihak tersebut, dirinya dapat tegar menghadapi proses hukum. Termasuk berjuang mendapatkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,

Dia berharap dengan adanya putusan ini mampu menegakkan keadilan di Indonesia, terutama bagi pemuda maupun perempuan yang sedang mencari keadilan.

"Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini," tegasnya.

Laras menyoroti bahwa masih ada oknum polisi yang menindas sejumlah pihak, tapi belum diproses secara hukum.

"Lagi-lagi sementara semua oknum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana," tandasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan Laras menjalani masa percobaan pidana percobaan selama 6 bulan.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Meski mendapatkan vonis 6 bulan penjara, hakim memerintahkan agar penahanan tidak dilakukan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Selama periode itu, Laras berada dalam pengawasan.

Hakim menekankan bahwa Laras tetap bersalah menyebarkan tulisan yang menghasut untuk melakukan tindak pidana. Hanya saja dirinya tidak membentuk massa untuk melakukan tindakan yang dia sampaikan di media sosial.

#bebas-bersyarat #laras-faizati #keadilan-indonesia #penghasutan-demo #putusan-hakim #pengadilan-negeri-jakarta #keadilan-pemuda #keadilan-perempuan #demokrasi-indonesia #oknum-polisi #masa-percobaan #n-a

https://kabar24.bisnis.com/read/20260115/16/1944500/bebas-bersyarat-laras-faizati-singgung-ketidakadilan-penegakkan-hukum