Dukung Implementasi B40, Pungutan Ekspor CPO Naik jadi 12,5% Mulai Maret 2026
Pemerintah akan menaikkan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5% mulai Maret 2026 untuk mendukung program biodiesel B40 dan menjaga pendanaan BPDP.
(Bisnis.Com) 19/01/26 08:50 106783
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menaikkan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau CPO dari 10% menjadi 12,5% mulai Maret 2026.
Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menuturkan, kenaikan pungutan ekspor itu merupakan upaya mendukung keberlanjutan program mandatori biodiesel sepanjang tahun ini.
Oleh karena itu, kenaikan pungutan ekspor tersebut diperlukan untuk menopang implementasi biodiesel B40. Apalagi, pada tahun ini pemerintah juga mengejar implementasi B50.
Selain itu, kenaikan pungutan ekspor sekaligus menjaga keberlanjutan pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
"PE [CPO] naik menjadi 12,5% per Maret 2026. Kebijakan biodiesel masih B40 untuk tahun ini. Namun kajian untuk B50 tetap disiapkan," ucap Haryo kepada Bisnis, Minggu (18/1/2026) malam.
Pemerintah sendiri terus mengimplementasikan B40 pada 2026 ini. Selanjutnya, implementasi B50 ditargetkan dimulai pada semester II/2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alokasi dana insentif biodiesel B40 untuk 2026 bakal ditetapkan pada level sekitar Rp51 triliun.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi mengatakan, angka itu masih mirip dengan dana alokasi B40 pada 2025.
Pasalnya, alokasi biodiesel tahun ini ditetapkan sebesar 15,65 juta kiloliter (kl), tak terpaut jauh dari alokasi 2025 yakni sebesar 15,6 juta kl.
Kendati demikian, dana insentif 2026 secara resmi baru akan diputuskan oleh komite pengarah (komrah) BPDP dalam waktu dekat.
"Karena kan naiknya cuma sedikit, jadi proyeksi solar yang dikeluarkan oleh BPH Migas sama dirjen migas ditetapkan. Nah, itu cuma beda sedikit sama tahun lalu, hampir sama lah, hampir sama itu. Jadi kemungkinan duitnya juga sama lah, ya naik dikit lah,” kata Eniya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).
Kementerian ESDM sendiri telah menetapkan alokasi volume bahan bakar nabati (BBN) B40 untuk 2026 sebesar 15,65 juta kl. Angka tersebut naik tipis dibanding 2025 yang sebesar 15,62 juta kl.
Penetapan volume biodiesel 2026 tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume BBN Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Tahun 2026.
Eniya menekankan bahwa penetapan alokasi ini merupakan langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM jenis solar. Penetapan kuota biodiesel juga memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional, meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi domestik, dan mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.
Dari perhitungan Kementerian ESDM, program biodiesel untuk 2026 diperkirakan akan mendorong pertumbuhan industri hilir dan rantai nilai sawit nasional dengan peningkatan nilai tambah CPO menjadi biodiesel sebesar Rp21,8 triliun.
Selanjutnya, terjadi penghematan devisa dari impor solar sebesar Rp139 triliun, menyerap tenaga kerja hingga lebih dari 1,9 juta tenaga kerja, dan menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton CO2e.
#cpo-ekspor #pungutan-cpo #biodiesel-b40 #biodiesel-b50 #kenaikan-pungutan-ekspor #implementasi-b40 #implementasi-b50 #bpdp-pendanaan #insentif-biodiesel #alokasi-biodiesel #kementerian-esdm #energi-te