RI Ketergantungan Impor Bawang Putih, Kemendag Minta Pengusaha Lakukan Ini

RI Ketergantungan Impor Bawang Putih, Kemendag Minta Pengusaha Lakukan Ini

Kemendag usulkan importir wajib tanam 5% bawang putih untuk kurangi impor dan dukung swasembada, dengan sinergi Kementan dan Bapanas.

(Bisnis.Com) 19/01/26 18:33 107622

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan agar para importir wajib melakukan tanam bawang putih dengan persentase 5%. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan impor bawang putih.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengatakan hingga saat ini, Indonesia masih bawang putih masih bergantung pada importasi dengan persentase di kisaran 90–95%. Adapun, China menjadi produsen utama komoditas ini.

Menurut Nawandaru, pemerintah perlu mengurangi ketergantungan impor dengan memastikan pasokan bawang putih di dalam negeri mencukupi.

“Salah satunya adalah mensinergikan kebijakan wajib tanam 5%, wajib tanam ini adalah kewajiban persyaratan bagi importir untuk melakukan importasi,” kata Nawandaru dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah 2026, Senin (19/1/2026).

Dia menjelaskan, kewajiban wajib tanam ini dapat dioptimalkan sebagai opsi untuk menambah pasokan di dalam negeri. Dia menyebut, kebijakan ini juga sebagai upaya untuk mendukung produktivitas dan mencapai swasembada pangan bawang putih.

“Karena memang ketergantungan kita terhadap bawang putih ini sangat tinggi, perlu upaya, karena memang sejatinya kebijakan wajib tanam ini sebagai kelengkapan persyaratan melakukan importasi,” terangnya.

Untuk itu, dia menilai kebijakan wajib tanam 5% bagi importir bawang putih ini perlu dioptimalkan agar bisa menjadi cadang bawang putih pemerintah ke depan.

Namun, dia menilai, perlu ada dukungan paralel dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bisa mengoptimalkan kebijakan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah bawang putih sebagai instrumen intervensi pemerintah.

Adapun, sambung dia, optimalisasi CPP bawang putih sebagai instrumen intervensi Pemerintah sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Badan Pangan Nasional 28/2023, serta Keputusan Kepala Badan Pangan 591/2024 untuk keperluan stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan.

“Kami harapkan ada penetapan kembali di tahun 2026 terkait dengan cadangan pangan pemerintah [untuk bawang putih],” imbuhnya.

Per 16 Januari 2026, Kemendag mencatat harga eceran nasional bawang putih Kating mencapai Rp39.300 per kilogram, atau naik 2,34%. Kondisi serupa juga terjadi pada harga bawang putih Honan yang naik 2,84% dibandingkan bulan sebelumnya menjadi Rp39.800 per kilogram.

Adapun, harga bawang putih di China pada Desember 2025 berada di kisaran 8,88 yuan per kilogram atau US$1,26 per kilogram (setara Rp20.935 per kilogram). Namun, harga bawang putih di China pada awal 2025 mengalami penurunan meski harga saat ini masih relatif tinggi dibandingkan harga selama lima tahun terakhir.

#importir-bawang-putih #wajib-tanam-bawang-putih #impor-bawang-putih #ketergantungan-impor #swasembada-bawang-putih #kebijakan-wajib-tanam #pasokan-bawang-putih #harga-bawang-putih #bawang-putih-china #n-a

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260119/12/1945186/ri-ketergantungan-impor-bawang-putih-kemendag-minta-pengusaha-lakukan-ini