Motif di Balik Kasus 'Goreng Saham' IPO PIPA yang Jerat PT Shinhan Sekuritas
Bareskrim Polri menggeledah PT Shinhan Sekuritas terkait kasus goreng saham IPO PIPA, menetapkan 3 tersangka, termasuk eks pejabat BEI.
(Bisnis.Com) 04/02/26 07:40 124888
Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu kasus pidana pasar modal mencuat usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah PT Shinhan Sekuritas.
Perusahaan manajer investasi tersebut diduga kuat terlibat dalam ugaan kasus \'saham gorengan\' tyang menyeret PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) saat melakukan pencatatan perdana di lantai bursa (initial public offering/IPO) beberapa tahun silam.
Penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas dilakukan di Gedung Equity Tower yang berlokasi di Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada Selasa (3/2) pukul 16.56 WIB, terlihat sejumlah penyidik Direktorat Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri memasuki gedung Equity Tower.
Beberapa penyidik itu terlihat membawa sejumlah box atau kontainer hingga printer saat memasuki gedung tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan ini juga dilakukan untuk mengungkap dugaan tindah pidana pencucian uang (TPPU).
"Betul [penggeledahan] terkait perkara pasar modal," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Dia menambahkan PT Shinhan Sekuritas ini merupakan perusahaan yang menjamin PT Multi Makmur Lemindo saat melantai di bursa efek alias IPO.
"PT Shinhan Sekuritas, yang merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO," pungkasnya.
Lebih lanjut, Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus pidana pasar modal terkait PT MML yang telah inkrah sebelumnya.
Dalam kasus itu, kata dia, Direktur PT MML Junaedi sudah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan curang saat perdagangan saham. Tindakan itu pun telah menguntungkan diri sendiri, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek atau saham.
"Modus PT MML ini menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEl atau Bursa Efek Indonesia, yaitu terpidana MBP," ujar Ade di Equity Tower, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Motif Goreng Saham IPO PIPA
Bareskrim Polri telah mengembangkan perkara ini ke kasus dugaan tindak pidana pasar modal kelayakan PT MML melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada intinya, kepolisian menilai bahwa PT MML seharusnya tidak layak melakukan IPO saham PIPA karena diduga telah memanipulasi nilai aset perusahaan. Total nilai aset PT MML saat melakukan IPO PIPA tercatat sebesar Rp97 miliar.
"Penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di BEI, dikarenakan valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," imbuhnya.
Dalam proses IPO itu, PT MML menggunakan PT Shinhan Sekuritas sebagai perusahaan penjamin atau sekuritas. Oleh sebab itu, dia menuruturkan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas ini dilakukan untuk membuat terang kasus dugaan pidana di lingkup pasar modal ini.
"Di mana tadi saya sampaikan PT Shinhan Sekuritas ini adalah merupakan perusahaan sekuritas penjamin emisi efek pada saat PT MML [melalakukan] IPO, atau proses IPO pada saat itu," pungkasnya.

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan saham IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA). Ade Safri Simanjuntak mengatakan tiga tersangka tersebut, yaitu 2 orang PT MML atau PIPA serta 1 orang eks pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Secara terperinci, BH eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA, dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE.
"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo," ujar Ade di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dia menambahkan dalam perkara ini penyidik menduga bahwa PIPA sehatinya tidak layak melantai di BEI atau melakukan aksi IPO. Pasalnya, emiten dengan kode saham PIPA itu tidak memenuhi persyaratan IPO.
Lebih jauh, secara nilai PT MML memiliki valuasi perusahaan sebesar Rp97 miliar. Adapun, proses IPO PIPA dilakukan melalui PT Shinhan Sekuritas selaku perusahaan sekuritas atau penjamin.
"Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas. Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan kasus terkait Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.
Keduanya kini berstatus terpidana usai kasusnya berstatus inkrah. Pada intinya, mereka dinyatakan bersalah usai melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung untuk menguntungkan diri sendiri, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.
Hal itu dilakukan dengan modus menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu terpidana MBP.
Adapun, kedua terpidana dinyatakan melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.
#saham-gorengan #ipo-pipa #pt-shinhan-sekuritas #kasus-pasar-modal #penggeledahan-bareskrim #pt-multi-makmur-lemindo #penjamin-emisi-efek #manipulasi-aset-perusahaan #tersangka-pasar-modal #valuasi-ase