Bareskrim Usut MINA, PADI Hingga PIPA, Begini Reaksi Bos Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bareskrim Polri mengusut kasus pidana pasar modal melibatkan PIPA, MINA, dan PADI. BEI mendukung penegakan hukum untuk menjaga mekanisme pasar.
(Bisnis.Com) 04/02/26 11:50 125214
Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung langkah hukum Bareskrim Polri yang mengungkap sejumlah kasus pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan akan mendukung proses penegakan hukum terkait kasus PIPA yang saat ini tengah ditangani pihaknya.
“Bursa tentu mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” ucap Nyoman, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Nyoman, penegakan hukum tersebut menjadi kewenangan dari Bareskrim.
Nyoman juga menuturkan fokus utama BEI adalah menjaga mekanisme pasar tetap berjalan sesuai ketentuan. BEI akan mencermati pola transaksi saham serta keterbukaan informasi atau disclosure yang disampaikan emiten.
“Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di Bursa dalam hal dari sisi informasi yang sudah disampaikan, dalam hal dari sisi fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentu kami akan lihat kondisi dinamisnya,” kata Nyoman.
Sebelumnya, hingga pukul 09.15 WIB, saham PIPA terpantau merosot 31 poin atau 14,62% ke level Rp181. Sementara itu, saham MINA melorot 34 poin atau 10,4% ke level Rp310 per saham.
Anjloknya saham PIPA, MINA dan PADI terjadi setelah Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus dugaan pidana pasar modal pada Selasa (3/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjabarkan penyidik baru saja menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus manipulasi initial public offering (IPO) PIPA. Mereka adalah eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial Boi Hutagalung, financial advisor David Alusinsing, dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial Ridwan Erviansyah.
Sebagai pengembangan kasus itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas pada Selasa (3/2/2026). Perusahaan itu bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek atau underwriter dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA).
Sementara itu, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mencakup DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, Edy Suwarno (ESO) selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama (PADI), dan PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA), serta Eveline Listijosuputro (EL) yang merupakan istri dari ESO.
#bareskrim-polri #kasus-pasar-modal #pt-multi-makmur-lemindo #pt-sanurhasta-mitra #bursa-efek-indonesia #penegakan-hukum-bei #saham-pipa #saham-mina #saham-padi #manipulasi-ipo #shinhan-sekuritas #penj