Mensos: RS Tak Boleh Tolak Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran
Menteri Sosial menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS PBI-JK yang dinonaktifkan.
(Bisnis.Com) 06/02/26 14:32 128191
Bisnis.com, BANDA ACEH — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan kepesertaan.
Pernyataan itu disampaikan setelah ratusan pasien cuci darah dari berbagai wilayah melaporkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak karena tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI di BPJS Kesehatan.
“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” kata Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Gus Ipul menegaskan pasien harus tetap dilayani oleh rumah sakit, apalagi yang mengalami kondisi darurat sehingga membutuhkan penanganan cepat.
"Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu," tegasnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan, dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan, karena adanya pemutakhiran data.
Namun, jika kemudian ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat dalam hal ini terdaftar dalam Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Oleh karena itu, kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.
"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggungjawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya," terangnya.
Kementerian Sosial terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam rangka memastikan proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi syarat bisa berjalan dengan cepat.
Di saat bersamaan, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada semua pasien.
"Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani," ungkapnya.
Dijelaskan, proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada yang lebih membutuhkan telah dimulai sejak tahun lalu, sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Dalam kaitan ini, sebanyak kurang lebih 25 ribu peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.
Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Petrus Hariyanto menjelaskan pihaknya menerima sekitar 30 laporan pasien yang mendadak tidak bisa menjalani pengobatan cuci darah karena tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI.
Jumlah laporan tersebut kemudian melonjak dari hari ke hari.
Menurutnya, sudah lebih dari 100 laporan yang masuk hingga Kamis (5/2/2026), sehingga seluruh pengurus harus turun menampung keluhan dan menenangkan para pasien.
"Ramai banget laporannya, sampai kewalahan mendatanya, mereka mengeluh dan minta bantuan KPCDI untuk menangani. Banyak yang berangkat cuci darah lalu pulang [karena tidak bisa berobat], mereka ketakutan," ujar Petrus kepada Bisnis, Kamis (5/2/2026).
Menurut Petrus, beberapa pasien cuci darah langsung mendatangi Dinas Sosial di daerahnya, tetapi tidak membuahkan hasil karena mereka bingung terkait prosedur.
Berdasarkan catatan KPCDI, para pasien itu tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pencabutan kepesertaan PBI terlebih dahulu.
Mereka mendatangi fasilitas kesehatan seperti biasa, tetapi kemudian dikagetkan oleh penolakan layanan karena masalah administratif.
"Mereka tidak tahu ada kebijakan pemutusan PBI ini oleh Kementerian Sosial, tahu-tahu putus, padahal mereka harus cuci darah seminggu dua kali. Terlambat sekali saja badan tersiksa, dua kali potensi nyawa taruhannya," ujar Petrus.
Kepanikan di kalangan pasien peserta PBI terjadi karena mereka terkendala biaya untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri.
Rata-rata pasien cuci darah tidak bekerja karena berbagai kendala, sehingga kondisi ekonominya tidak stabil.
Dia menyebut terdapat pasien yang sudah bekerja tetapi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena harus absen setidaknya dua kali dalam sepekan untuk menjalani cuci darah.
Mereka bisa bolos lebih banyak jika harus kontrol rutin, mengurus rujukan, atau jika kondisi kesehatannya menurun.
Tidak hanya itu, pasien-pasien berusia muda juga kerap kesulitan mencari kerja karena penyakit yang diidapnya.
#bpjs-kesehatan #penerima-bantuan-iuran #rumah-sakit-bpjs #pasien-cuci-darah #reaktivasi-pbi #penonaktifan-pbi #desil-data-ekonomi #dinas-sosial #pemutakhiran-data-bpjs #pelayanan-rumah-sakit #kementer