OJK: Emiten Tetap Wajib Free Float 15% Meski Ramai Buyback

OJK: Emiten Tetap Wajib Free Float 15% Meski Ramai Buyback

OJK menegaskan emiten harus tetap memenuhi free float 15% meski melakukan buyback saham. Buyback diizinkan, namun emiten harus mengikuti aturan free float.

(Bisnis.Com) 06/02/26 14:36 128192

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan emiten-emiten yang melakukan pembelian kembali atau buyback saham tetap harus memenuhi persyaratan minimal free float sebesar 15%.

Sebagaimana diketahui, sejumlah emiten melakukan buyback di tengah tekanan harga saham dan sorotan pemenuhan free float dan konsentrasi kepemilikan.

Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menuturkan OJK mengizinkan emiten untuk melakukan buyback di tengah sorotan pemenuhan minimum free float.

“Nanti pada saatnya, setelah peraturan keluar, dia [emiten] harus mengikuti timeline pemenuhan free float yang 15%,” ujar Hasan usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Hasan menjelaskan apabila emiten yang saat ini melakukan buyback memiliki free float di atas 15%, tentunya emiten tersebut memiliki ruang lebih besar untuk melakukan buyback. Sementara itu, emiten dengan jumlah free float mendekati angka 15%, pada saatnya nanti ruang untuk melakukan buyback akan semakin terbatas.

Hasan juga menuturkan saat ini pemberian izin tindakan buyback yang secara khusus diberlakukan untuk menyiasati kondisi pasar atau buyback tanpa RUPS beberapa waktu lalu belum dicabut peraturannya. Sejumlah emiten menurut Hasan melakukan buyback dalam koridor izin dan ketentuan yang ada.

“Nanti pada saatnya, tentu tetap secara bersamaan emiten tetap harus memastikan kecukupan pemenuhan atas minimum 15% free float-nya pada saat bersamaan,” ucapnya.

Sebagai informasi, sejumlah emiten melakukan buyback di tengah tekanan regulator untuk meningkatkan free float 15% dalam waktu dekat.

Dari Grup Barito misalnya, terdapat sedikitnya lima emiten yang akan melakukan buyback. Kelima emiten Prajogo Pangestu itu telah mengumumkan rencana pembelian kembali saham dengan nilai total mencapai Rp6,75 triliun.

Rinciannya yaitu PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA), PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) berencana melakukan buyback masing-masing senilai Rp1 triliun. Sementara PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) mengalokasikan masing-masing Rp2 triliun.

Sementara itu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) yang mengalokasikan Rp750 miliar untuk buyback.

Aksi buyback tersebut dilakukan para emiten sejalan dengan kondisi harga sahamnya yang sempat ambles lantaran pengumuman MSCI Inc. mengenai pembekuan rebalancing indeks terhadap saham Tanah Air.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

#emiten-buyback #free-float-15 #ojk-emiten #buyback-saham #emiten-free-float #buyback-tanpa-rups #tekanan-harga-saham #buyback-emiten #ojk-buyback #emiten-barito #buyback-saham-indonesia #buyback-saha

https://market.bisnis.com/read/20260206/7/1950763/ojk-emiten-tetap-wajib-free-float-15-meski-ramai-buyback