Polemik Kuota Hangus, ATSI Sebut Terapkan Praktik Terbaik di Asia
ATSI menanggapi gugatan kuota internet hangus di MK, menegaskan praktik terbaik di Asia dan kebebasan konsumen memilih paket sesuai kebutuhan.
(Bisnis.Com) 24/02/26 15:51 145815
Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespons gugatan terkait kuota internet hangus yang saat ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya akan tunduk pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila terdapat putusan dari MK.
Industri telekomunikasi selalu mengapresiasi konsumen dan menempatkan konsumen sebagai prioritas utama.
Seluruh layanan yang diberikan, lanjutnya, telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk praktik terbaik (best practice) yang diterapkan di kawasan Asia.
“Jadi kami akan ikutin itu,” kata Marwan kepada Bisnis, Selasa (24/2/2026)
Sementara itu dilansir dari berbagai sumber sejumlah negara seperti Bangladesh, India, dan Singapura menerapkan sistem kuota hangus.
Di Bangladesh, hampir semua operator memakai skema kuota hangus. Data tak terpakai hilang setelah masa paket berakhir.
Regulator setempat (BTRC) sempat berencana menerapkan kebijakan carry forward atau roll over. Maksudnya, kalau pelanggan membeli paket baru sebelum paket lama habis, sisa kuota bisa dibawa ke paket berikutnya; jika tidak, tetap hangus.
Namun operator menjelaskan bahwa data tanpa batas waktu akan membuat tarif lebih mahal, sehingga rollover penuh tidak diadopsi.
Di India, operator besar seperti Jio, Airtel, VI umumnya masih menerapkan skema kuota hangus per siklus pada paket reguler; rollover hanya hadir di sebagian paket pascabayar atau plan khusus.
Sementara itu paket seluler dan roaming di Singapura, Thailand, Malaysia, tetap memakai model kuota dengan masa berlaku fixed (3 hari, 7 hari, 30 hari); bila lewat, sisa data hangus.
Dia menegaskan bahwa operator seluler saat ini menawarkan dua jenis produk kepada konsumen.
Pertama, produk dengan masa aktif terbatas, dan kedua, produk dengan sistem akumulasi atau rollover kuota.
Menurutnya, konsumen memiliki kebebasan untuk memilih sesuai kebutuhan masing-masing. Kedua jenis produk tersebut, lanjut Marwan, tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan usaha.
Sementara itu, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menilai polemik kuota hangus perlu dilihat dari sisi implementasi teknis dan biaya.
Menurutnya, setiap perubahan kebijakan berpotensi menimbulkan tambahan biaya, mulai dari proses desain, pengujian, hingga implementasi dan pemeliharaan sistem.
“Sebenarnya tinggal pilih operator yang menawarkan rollover kuota sebagai salah satu strategi bisnis. Masing-masing strategi bisnis beda,” kata Ian.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, gugatan terkait kuota internet hangus diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif kuota berakhir.
Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam bentuk pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 Januari 2026.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan tersebut mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Selain itu, Pemerintah Pusat juga dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta persaingan usaha yang sehat.
Menurut para pemohon, perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja pada 2023 belum menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya yang berkaitan dengan layanan data internet.
Di sisi lain, dalam era transformasi digital, jasa telekomunikasi dinilai telah beralih dari kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar (public utility) yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.
Para pemohon juga menuturkan bahwa konsumen telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran di muka (prepaid) untuk sejumlah volume data internet tertentu.
Oleh karena itu, pelaku usaha dinilai berkewajiban memberikan akses layanan telekomunikasi secara utuh sesuai nilai yang telah dibayarkan.
#kuota-internet #kuota-hangus #atsi #mahkamah-konstitusi #praktik-terbaik-asia #telekomunikasi-indonesia #sistem-kuota-hangus #rollover-kuota #kebijakan-kuota #operator-seluler #konsumen-telekomunikasi