OJK: Penempatan Dana SAL ke Himbara Tak Picu Predatory Pricing Antarbank
OJK memastikan penempatan dana SAL di bank negara hingga 2026 tidak memicu predatory pricing antarbank.
(Bisnis.Com) 26/02/26 11:15 147952
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penempatan dana saldo anggaran lebih (SAL) di bank milik negara tidak akan memicu predatory pricing antarbank maupun menciptakan distorsi pasar.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyusul langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang tenor penempatan dana SAL di Himbara hingga September 2026.
“OJK menilai penempatan dana SAL tidak akan menciptakan predatory pricing sesama bank sehingga tidak akan menimbulkan distorsi pasar yang merugikan,” kata Dian kepada Bisnis, Kamis (26/2/2026).
Dian menegaskan, kebijakan dalam mendorong kinerja sektor perbankan diterapkan secara setara tanpa membedakan kepemilikan maupun skala usaha bank.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan level playing field yang adil dan kompetitif, sehingga seluruh pelaku industri perbankan memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Di sisi lain, Dian menegaskan bahwa OJK mendukung langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan dana negara melalui pemberian stimulus perekonomian, baik dari sisi demand dan supply untuk mendukung peran perbankan dalam mendorong perekonomian nasional agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.
“OJK akan terus mendukung efektivitas pengelolaan dana dimaksud melalui pengawasan terhadap perbankan,” ujarnya.
Selain itu, Dian juga meminta perbankan untuk mengedepankan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, sehingga kualitas kredit perbankan dapat tetap terjaga.
Sejalan dengan itu, OJK melakukan pengawasan berdasarkan risiko (risk-based supervision) terhadap seluruh bank yang mengacu pada regulasi prudensial dan international best practice.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait khususnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam rangka memantau dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang penempatan dana pemerintah di perbankan hingga September 2026. Batas waktu yang diberikan lebih lama dari tenggat waktu yang diberikan sebelumnya yakni 13 Maret 2026.
Dalam catatan Bisnis, Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu meyakini perbankan akan lebih bersemangat menyalurkan kredit dan mencari debitur dengan menjalankan prinsip kehati-hatian, seiring diperpanjangnya kebijakan penempatan dana pemerintah.
Dia juga mengimbau perbankan agar tidak khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah memperpanjang penempatan dananya hingga September 2026.
“Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo di 13 Maret nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan jadi bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” ujarnya di konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Adapun, pemerintah pertama kali menempatkan kas negara sebesar Rp200 triliun ke Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI pada 12 September 2025. Pemindahan dana pemerintah ke lima bank tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 276/2025.
Perinciannya, Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing menerima sebesar Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun. Seluruh dana tersebut telah disalurkan ke sektor produktif.
Pemerintah kembali menginjeksi perbankan Rp76 triliun pada 10 November 2025. Perinciannya, Bank Mandiri sebesar Rp25 triliun, BRI Rp25 triliun, BNI Rp25 triliun, dan Bank Jakarta Rp1 triliun.
Kemudian pada akhir 2025, Purbaya mengonfirmasi telah menarik dana pemerintah di perbankan sebesar Rp75 triliun untuk belanja pemerintah pada akhir tahun.
Kala itu, dia memastikan langkah ini tidak akan menyedot likuiditas pasar, melainkan mempercepat perputaran uang di sektor riil. Bendahara negara itu menjelaskan bahwa penarikan tersebut merupakan bagian dari strategi manajemen kas.
“Itu [Rp276 triliun] kan kita sudah masukkan semua waktu itu ke perbankan. Jadi, pelan-pelan kita tarik sedikit. Yang Rp75 triliun kita tarik, tapi kita belanjakan lagi,” ungkapnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
#ojk #dana-sal #predatory-pricing #antarbank #distorsi-pasar #himbara #sektor-perbankan #level-playing-field #stimulus-perekonomian #manajemen-risiko #risk-based-supervision #stabilitas-sistem-keuangan