Bocoran Jadwal Pencairan THR Lebaran untuk ASN, PNS, dan Karyawan Swasta

Bocoran Jadwal Pencairan THR Lebaran untuk ASN, PNS, dan Karyawan Swasta

Pemerintah cairkan THR ASN awal Ramadan 2026, DPR usul THR swasta H-14 Lebaran untuk dukung daya beli dan kelancaran mudik.

(Bisnis.Com) 28/02/26 10:08 150260

Bisnis.com, BANDA ACEH — Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi ASN, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dilakukan lebih awal pada awal Ramadan, sementara DPR mengusulkan THR karyawan swasta dibayarkan H-14 sebelum IdulFitri guna menjaga daya beli dan kelancaran mudik Lebaran 1447 H.

Kebijakan percepatan tersebut diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi sejak kuartal I 2026 sekaligus memberi kepastian waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Di sisi lain, aturan pembayaran THR swasta yang saat ini masih mengacu pada H-7 sebelum Lebaran dinilai perlu ditinjau ulang agar lebih efektif mendukung kebijakan Work From Anywhere (WFA) jelang dan sesudah Lebaran.

“Saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas, di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa kami salurkan,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (25/2/2026).

Jadwal dan Ketentuan THR ASN dan PNS 2026

Pemerintah menargetkan pencairan THR ASN dilakukan pada awal Ramadan 2026.

Perkiraan Jadwal Pencairan

- Pola tahun sebelumnya: sekitar 10–15 hari sebelum Idulfitri.
- Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
- Dengan asumsi H-15 hingga H-10, THR berpotensi cair pada 6–15 Maret 2026.

Namun, kepastian tanggal tetap menunggu regulasi resmi melalui Peraturan Pemerintah.

Anggaran THR ASN, TNI, dan Polri

- Total anggaran 2026: sekitar Rp55 triliun.
- Naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya sekitar Rp49,9 triliun.

Kenaikan anggaran ini diarahkan sebagai stimulus konsumsi rumah tangga menjelang Lebaran.

Komponen THR ASN

Mengacu PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan

Jadwal dan Usulan THR Karyawan Swasta 2026

Aturan saat ini masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yakni pembayaran paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Jika Idulfitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran diperkirakan 13–14 Maret 2026.

Namun, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar pembayaran dilakukan H-14 sebelum Lebaran.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy, Rabu (25/2/2026).

Menurut Edy, percepatan pembayaran akan membantu pekerja menghindari kenaikan harga bahan pokok serta memperlancar arus mudik.

Cara Perhitungan THR Karyawan Swasta

Mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:

Komponen Upah
- Upah tanpa tunjangan (sistem tunggal), atau
- Upah pokok + tunjangan tetap

Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Berhak menerima 1 bulan upah penuh.

Masa Kerja < 12 Bulan
Rumus: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.

Pekerja Harian Lepas
- ≥12 bulan: rata-rata 12 bulan terakhir.
- <12 bulan: rata-rata masa kerja.

Pemerintah memastikan THR aparatur negara cair lebih awal pada awal Ramadan, sementara DPR mendorong percepatan pembayaran THR swasta menjadi H-14 sebelum Lebaran.

Kedua langkah tersebut sama-sama ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat, menjaga kelancaran mudik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Idulfitri 2026.

#thr-asn-2026 #thr-pns-2026 #jadwal-pencairan-thr-pns #jadwal-pencairan-thr-asn #thr-tni-polri #thr-pensiunan #thr-karyawan-swasta #thr-h-14-lebaran #thr-awal-ramadan #thr-idulfitri-2026 #thr-lebaran-1

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260228/9/1956498/bocoran-jadwal-pencairan-thr-lebaran-untuk-asn-pns-dan-karyawan-swasta