Bisnis.com, BANDA ACEH — Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi ASN, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dilakukan lebih awal pada awal Ramadan, sementara DPR mengusulkan THR karyawan swasta dibayarkan H-14 sebelum IdulFitri guna menjaga daya beli dan kelancaran mudik Lebaran 1447 H.
Kebijakan percepatan tersebut diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi sejak kuartal I 2026 sekaligus memberi kepastian waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Di sisi lain, aturan pembayaran THR swasta yang saat ini masih mengacu pada H-7 sebelum Lebaran dinilai perlu ditinjau ulang agar lebih efektif mendukung kebijakan Work From Anywhere (WFA) jelang dan sesudah Lebaran.
“Saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas, di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa kami salurkan,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (25/2/2026).
Jadwal dan Ketentuan THR ASN dan PNS 2026
Pemerintah menargetkan pencairan THR ASN dilakukan pada awal Ramadan 2026.
Perkiraan Jadwal Pencairan
- Pola tahun sebelumnya: sekitar 10–15 hari sebelum Idulfitri.
- Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
- Dengan asumsi H-15 hingga H-10, THR berpotensi cair pada 6–15 Maret 2026.
Namun, kepastian tanggal tetap menunggu regulasi resmi melalui Peraturan Pemerintah.
Anggaran THR ASN, TNI, dan Polri
- Total anggaran 2026: sekitar Rp55 triliun.
- Naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya sekitar Rp49,9 triliun.
Kenaikan anggaran ini diarahkan sebagai stimulus konsumsi rumah tangga menjelang Lebaran.
Komponen THR ASN
Mengacu PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan
Jadwal dan Usulan THR Karyawan Swasta 2026
Aturan saat ini masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yakni pembayaran paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Jika Idulfitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran diperkirakan 13–14 Maret 2026.
Namun, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar pembayaran dilakukan H-14 sebelum Lebaran.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy, Rabu (25/2/2026).
Menurut Edy, percepatan pembayaran akan membantu pekerja menghindari kenaikan harga bahan pokok serta memperlancar arus mudik.
Cara Perhitungan THR Karyawan Swasta
Mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:
Komponen Upah
- Upah tanpa tunjangan (sistem tunggal), atau
- Upah pokok + tunjangan tetap
Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Berhak menerima 1 bulan upah penuh.
Masa Kerja < 12 Bulan
Rumus: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
Pekerja Harian Lepas
- ≥12 bulan: rata-rata 12 bulan terakhir.
- <12 bulan: rata-rata masa kerja.
Pemerintah memastikan THR aparatur negara cair lebih awal pada awal Ramadan, sementara DPR mendorong percepatan pembayaran THR swasta menjadi H-14 sebelum Lebaran.
Kedua langkah tersebut sama-sama ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat, menjaga kelancaran mudik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Idulfitri 2026.