OJK Siapkan Aturan Baru untuk Bisnis Paylater hingga Gadai Cs, Ini Bocorannya
OJK akan menerbitkan aturan baru untuk sektor pembiayaan pada 2026, termasuk paylater dan gadai, guna memperkuat tata kelola dan mempermudah akses pembiayaan.
(Bisnis.Com) 04/03/26 15:37 154896
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan-peraturan yang mengatur beberapa industri pembiayaan pada 2026. Aturan-aturan baru tersebut akan menjadi lanjutan dari berbagai regulasi yang sudah diterbitkan.
Rencana penerbitan berbagai aturan baru tersebut disebutkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. Aturan-aturan yang akan diresmikan pun akan berada dalam ranah sektor usaha PVML.
“Tahun 2026 ini akan diterbitkan pula sejumlah peraturan lanjutan, yang antara lain mengatur penguatan tata kelola, kesehatan lembaga, pengelolaan risiko, serta aspek penyelenggaraan dan pengawasan sektor PVML,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner bulanan (RDKB) Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dalam berbagai peraturan baru tersebut, dia menyebut akan diatur deregulasi, atau penghapusan pembatasan, serta penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan di sektor PVML. Hal itu dilakukan untuk mempermudah dan memperluas akses pembiayaan.
Salah satu cara yang dilakukan dalam upaya pemudahan dan perluasan akses pembiayaan tersebut adalah penyederhanaan proses perizinan. Dengan adanya upaya itu, dia mengharapkan bahwa industri-industri yang ada di sektor PVML dapat didukung agar lebih sehat dan berkelanjutan sehingga dapat menghasilkan manfaat pada perekonomian negara dan masyarakat.
OJK melalui bidang PVML sendiri telah menerbitkan sebanyak 27 peraturan pada 2025. Dalam peraturan-peraturan tersebut, OJK berupaya untuk menguatkan kerangka regulasi bagi sektor PVML. OJK pun mencoba untuk menyempurnakan proses bisnis internal.
Agusman menyatakan bahwa peraturan-peraturan yang sudah dan akan dibuat oleh sektor PVML OJK ditujukan untuk mendukung peraturan yang sudah ada di dalam Undang-Undang.
“Semua ini terutama adalah dalam rangka membuat peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang P2SK [Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan], Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023,” jelasnya.
Salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh OJK di sektor PVML pada 2025 adalah Peeraturan OJK (POJK) Nomor 29/2025 tentang Perubahan atas PPOJK Nomor 39/2024 tentang Pergadaian. Dalam POJK itu, lembaga regulator keuangan tersebut melakukan deregulasi bisnis pergadaian atau gadai, terutama yang bersinggungan dengan pertumbuhan usahanya.
Kemudian, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL), yang mengatur layanan paylater, terutama mengenai pihak yang dapat menyelenggarakannya dan pembedaan BNPL dengan layanan pinjaman daring atau pindar.
Selain itu, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 35 Tahun 2025 Perubahan tentang perubahan atas POJK 46/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Lagi-lagi, peraturan ini ditujukan untuk deregulasi yang menyederhanakan dan menyesuaikan beberapa ketentuan. (Laurensius Katon Kandela)
#ojk-aturan-baru #bisnis-paylater #aturan-gadai #industri-pembiayaan #deregulasi-ojk #penguatan-tata-kelola #kesehatan-lembaga #pengelolaan-risiko #akses-pembiayaan #penyederhanaan-perizinan #sektor-pv