Babak Baru Mobil Dinas Gubernur, Pemprov Kaltim Beri Klarifikasi Resmi

Babak Baru Mobil Dinas Gubernur, Pemprov Kaltim Beri Klarifikasi Resmi

Pemprov Kaltim klarifikasi bahwa mobil mewah Gubernur bukan aset APBD, melainkan milik pribadi, guna hindari spekulasi publik terkait mobil dinas.

(Bisnis.Com) 09/03/26 08:41 158671

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memberikan penjelasan resmi guna meluruskan duduk perkara terkait polemik mobil dinas mewah yang digunakan Gubernur Kaltim dalam agenda Pelantikan Pengurus KADIN di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa kendaraan Range Rover berpelat KT 1 tersebut bukan merupakan aset yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan milik pribadi.

Langkah ini diambil menyusul berkembangnya asumsi publik yang menilai adanya ketidakkonsistenan pemerintah pasca-pengumuman pengembalian mobil dinas, Senin (2/3/2026).

Secara obyektif, publik melihat adanya kemiripan visual antara kendaraan operasional di IKN dengan mobil dinas yang rencananya akan dikembalikan ke penyedia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal menyatakan transparansi informasi ini krusial untuk menghindari spekulasi yang merugikan kredibilitas institusi.

"Sehubungan dengan berkembangnya berbagai informasi di masyarakat pasca-pelaksanaan jumpa pers mengenai pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur pada Senin (2/3/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan klarifikasi sekaligus pembaruan informasi terkait hal tersebut," kata Muhammad Faisal dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).

Meskipun sekilas terlihat identik, Pemprov Kaltim membeberkan fakta teknis yang menunjukkan bahwa kedua kendaraan tersebut berbeda secara substansial.

Kendaraan pribadi yang digunakan Gubernur Kaltim merupakan tipe Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase (panjang 5.052 mm).

Di sisi lain, mobil dinas yang diadakan melalui APBD Perubahan 2025 dan kini berada di Jakarta adalah tipe Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase (panjang 5.252 mm) berwarna Fuji White.

Terkait penggunaan pelat nomor KT 1 pada kendaraan pribadi, hal tersebut dijelaskan sebagai bagian dari standar protokoler kedinasan.

Alhasil, jika kendaraan digunakan untuk keperluan non-resmi, pelat nomor akan dikembalikan ke nomor umum sesuai dengan izin operasional sementara yang masih dalam proses administrasi.

Faisal melanjutkan, Pemprov Kaltim telah menempuh langkah progresif, pihak penyedia telah mengirimkan surat balasan yang menyatakan persetujuan untuk menarik kembali unit kendaraan dan mengembalikan dana sepenuhnya ke kas daerah.

Sebagai tindak lanjut, proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) akan segera dilaksanakan di Jakarta segera setelah dana efektif diterima kembali oleh negara.

Langkah ini diambil secara kritis guna memastikan tidak ada kerugian keuangan daerah yang timbul dari pengadaan tersebut.

Adapun dia menuturkan Pemprov Kaltim telah melakukan koordinasi intensif secara daring dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan pembatalan pengadaan tersebut berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan akuntabel.

#mobil-dinas #gubernur-kaltim #pemprov-kaltim #klarifikasi-resmi #kendaraan-mewah #range-rover #aset-pribadi #asumsi-publik #pengembalian-mobil #transparansi-informasi #spekulasi-publik #kendaraan-prib

https://kalimantan.bisnis.com/read/20260309/407/1958794/babak-baru-mobil-dinas-gubernur-pemprov-kaltim-beri-klarifikasi-resmi