Ditjen Pajak Targetkan 15,27 Juta SPT, WP yang Lapor Baru 6,69 Juta

Ditjen Pajak Targetkan 15,27 Juta SPT, WP yang Lapor Baru 6,69 Juta

Ditjen Pajak menargetkan 15,27 juta SPT dilaporkan hingga Maret 2026, namun baru 6,69 juta yang melapor. DJP proaktif dengan layanan baru Coretax.

(Bisnis.Com) 10/03/26 15:30 160542

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menargetkan 15,27 juta wajib pajak (WP) melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahun pajak 2025 hingga akhir Maret 2026.

Jumlah itu setara dengan 80,15% dari jumlah WP wajib melaporkan SPT sebanyak 19,05 juta orang. Meski demikian, target tersebut berpeluang meleset pasalnya sampai Minggu (8/3/2026) lalu, WP yang melapor hanya 6,69 juta SPT.

"Semoga aman. Kami upayakan maksimal," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, Selasa (10/3/2026).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pihaknya memperkirakan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) yang masuk bisa mencapai 8,5 juta sebelum libur Idulfitri.

Bimo memperkirakan tambahan sekitar 2,5 juta SPT sampai dengan 18 Maret 2026 mendatang bisa terwujud apabila rata-rata pelaporan setiap harinya yakni 250.000 SPT bisa dipertahankan.

"Katakan 10 hari x 250.000 itu sekitar 2,5 juta ya. 2,5 juta dari 6 juta sekarang berarti 8,5 [juta] gitu ya," terangnya pada taklimat media di kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Untuk bisa mencapai prediksi itu, Bimo memastikan pihaknya akan proaktif alias \'jemput bola\' dan tidak mengandalkan kesukarelaan WP. DJP disebut akan membuka kantor layanan sampai dengan hari Sabtu dan Minggu selama sekitar dua pekan ke depan sebelum Lebaran.

Di sisi lain, otoritas pajak turut meluncurkan dua metode baru pelaporan SPT yang kini melalui sistem inti administrasi perpajakan yakni Coretax. Dua metode baru itu yakni Coretax Form dan melalui M-Pajak atau Coretax Mobile.

Penggunaan Coretax Form bisa dimanfaatkan dengan mengunduh formulir yang bisa diisi offline oleh WP. Kemudian, pengisiannya bisa dilakukan secara offline sebelum nantinya membutuhkan akses internet untuk mengunggah ke sistem Coretax. Namun, fitur ini hanya bisa digunakan untuk WP dengan SPT nihil.

"Pada saat peak hours ketika sistem sedang di-hit misalnya tadi [diakses oleh] 350.000 sekian wajib pajak, [atau] apabila di daerah-daerah yang mungkin penetrasi internetnya masih kurang baik, itu bisa dilakukan secara manual offline dulu. Setelah lengkap, baru bisa di-submit-kan secara online," terang Bimo.

Adapun untuk Coretax Mobile, Bimo menargetkan aplikasi anyar dari DJP itu bisa mulai tersedia baik di sistem operasi Android maupun iOS (iPhone) dalam dua minggu ke depan.

"Dengan adanya kanal pelaporan yang lebih fleksibel ini untuk memastikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat dan bisa diakses dari berbagai perangkat," pungkas eselon I Kemenkeu lulusan Taruna Nusantara itu.

#spt-pajak #wajib-pajak #djp-kemenkeu #pelaporan-spt #target-spt #coretax-form #coretax-mobile #sistem-coretax #pelaporan-pajak #spt-tahunan #pajak-penghasilan #layanan-djp #metode-pelaporan #jemput-bo

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260310/259/1959334/ditjen-pajak-targetkan-1527-juta-spt-wp-yang-lapor-baru-669-juta