#30 tag 24jam
Penerimaan Pajak Semester I/2026 Diproyeksi Lewati Rp1.000 Triliun
Penerimaan pajak Indonesia hingga Juni 2026 mencapai 45% dari target APBN, diperkirakan melampaui Rp1.000 triliun, tumbuh 23% berkat ekonomi yang membaik. [258] url asal
#penerimaan-pajak #target-pajak #pajak-2026 #apbn-2026 #pertumbuhan-pajak #pajak-semester-i #pajak-indonesia #ekonomi-indonesia #pajak-marketplace #pph-pedagang #pmk-no-37-2025 #pajak-penghasilan #djp
(Bisnis.Com - Ekonomi) 01/07/26 19:38
v/265504/
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak selama Januari-Juni atau semester I/2026 telah terealisasi 45% dari target APBN yakni Rp2.357,7 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut penerimaan pajak selama paruh pertama 2026 ini sudah mencapai sekitar 45% dari target. Nilainya juga tumbuh sekitar 23% dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Apabila dihitung, maka penerimaan pajak sampai Juni 2026 bisa diestimasikan mencapai Rp1.030 triliun sampai dengan Rp1.060 triliun.
"[Penerimaan pajak] Juni sekitar 45%. Nanti finalnya mungkin di [konferensi pers] APBN KiTa ya. Saya belum bisa menyampaikan angka. Tetapi kira-kira pertumbuhannya sekitar 23% lebih," terangnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo menyebut pertumbuhan 23% atas akumulasi penerimaan pajak semester I/2026 seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi. Menurutnya, pertumbuhan ini terjadi di seluruh jenis pajak.
"Artinya dari sisi fiscal, dari sisi kapasitas pemajakan terhadap natural growth daripada perekonomian Indonesia itu semakin baik, pertumbuhan ekonominya pun semakin baik," ujarnya.
Hal inilah, ungkap Bimo, yang menjadi pertimbangan bagi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk merestui pemungutan pajak penghasilan (PPh) pedagang di lokapasar (marketplace).
Mulai 1 Agustus 2026 nanti, empat perusahaan marketplace yakni Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli akan memungut PPh pasal 22 pedagang di lokapasar. Padahal, kebijakan ini dilandasi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.37/2025 yang sudah terbit sejak tahun lalu.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, penerimaan pajak sepanjang 2026 selalu tumbuh positif. Pertumbuhan tertinggi berada pada Januari-Februari 2026, yang tumbuh 30% (yoy) di antaranya berkat efek basis rendah pada 2025.
Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, Ini Respons Direktorat Jendral Pajak
Menurut DJP, usulan reformasi regulasi tersebut saat ini tengah masuk dalam tahap peninjauan mendalam oleh jajaran pengambil kebijakan fiskal. [453] url asal
#jht #djp #pajak-penghasilan #kemenkeu
(IDX-Channel - Economics) 01/07/26 19:15
v/265518/
IDXChannel– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons tuntutan dari serikat pekerja yang mendesak penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut DJP, usulan reformasi regulasi tersebut saat ini tengah masuk dalam tahap peninjauan mendalam oleh jajaran pengambil kebijakan fiskal.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, mekanisme pemajakan pada dana jaminan hari tua tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan regulasi usang yang telah berjalan konsisten sejak tahun 2009. Pemerintah juga menegaskan bahwa instrumen pajak ini telah memproteksi kelompok pekerja kelas bawah, di mana klaim pencairan dana dengan nominal di bawah Rp50 juta sama sekali tidak dipungut pajak atau dikenakan tarif nol persen.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).
Bimo menguraikan, formula perpajakan ini hanya menyasar momentum saat dana manfaat tersebut ditarik tunai oleh peserta.
Sebaliknya, saat upah bulanan pekerja dipotong untuk setoran iuran rutin maupun selama dana tersebut bergulir dan dikembangkan oleh institusi pengelola di pasar keuangan, negara tidak memungut pajak sepeser pun.
Regulator menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak progresif ke depan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Menteri Keuangan.
Selaku institusi pelaksana, DJP siap bergerak dinamis mengikuti cetak biru kebijakan baru apabila hasil evaluasi pimpinan menghendaki adanya pembaruan hukum.
"Itu pun yang (pencairan JHT) sampai Rp50 juta, itu 0 persen. Rp50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," tutur Bimo.
Inisiasi penghapusan ini pertama kali diletupkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Dia menilai pemotongan PPh saat JHT dicairkan tidak mencerminkan rasa keadilan sosial dan mengarah pada praktik pajak berganda (double taxation), mengingat iuran bulanan tersebut sejatinya disisihkan dari sisa gaji bersih pekerja yang sudah lebih dulu dipotong PPh Pasal 21.
Said Iqbal menyatakan dalam waktu dekat serikat buruh akan mengirimkan nota dokumen resmi kepada pemerintah untuk melobi penghapusan total komponen pajak atas manfaat JHT, uang pesangon PHK, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Merespons gelombang usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kementeriannya akan menelisik lebih jauh naskah akademik aturan tersebut.
Kemenkeu akan melakukan komparasi objektif dengan model tata kelola jaminan sosial yang diterapkan oleh negara-negara maju di dunia demi menjaga prinsip keadilan bagi seluruh wajib pajak nasional.
"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil (investigasi) ini kita. Tetapi rasanya untuk fairness semuanya kan bayar," kata Purbaya.
(kunthi fahmar sandy)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut membuat pengemudi ojol berhak memperoleh berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada UMKM.
Pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro dalam Peraturan Presiden yang kini tengah digodok. [352] url asal
#ojol #pengemudi-ojol #pengusaha-mikro #umkm #pajak-penghasilan #maman-abdurrahman #pemerintah #maman-abdurrahman #perpres #jakarta-selatan #kantor-kementerian-umkm #asosiasi-pengemudi-ojol #kemen
(CNN Indonesia - Ekonomi) 01/07/26 18:45
v/265431/
Pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan aturan yang menjadi payung hukumnya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang kini sedang disiapkan.
Maman menyebut kebijakan tersebut membuat pengemudi ojol berhak memperoleh berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada UMKM.
"Mereka (pengemudi ojol) akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak mendapatkan semua insentif serta fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," katanya di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan salah satu fasilitas yang akan diperoleh pengemudi ojol nantinya adalah pembebasan pajak. Mayoritas pengemudi ojol berpenghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga memenuhi syarat fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Selain itu, pengemudi ojol juga akan memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan, mulai dari pembiayaan, peningkatan kapasitas, hingga pelatihan usaha.
Maman mengatakan pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi ojol untuk menyiapkan implementasi kebijakan tersebut.
Menurut dia, seluruh pengemudi yang terdaftar di platform aplikasi akan otomatis dikategorikan sebagai pengusaha mikro.
"Sebagian besar teman-teman asosiasi ojol dan segala macam juga mengharapkannya ke arah sana (dikategorikan menjadi pengusaha mikro). Makanya semua ini kita lakukan karena merupakan aspirasi teman-teman penggiat usaha ojol di bawah," ujar Maman.
Ia mengatakan pengemudi ojol nantinya tetap dapat menjalankan pekerjaannya seperti biasa, sekaligus membuka usaha lain. Bahkan, usaha tersebut bisa dijalankan oleh anggota keluarga mereka, sehingga memberikan tambahan sumber penghasilan.
Kementerian UMKM bersama aplikator juga akan menyiapkan beberapa program dan memetakan potensi usaha yang dapat diambil para pengemudi.
"Apa yang terjadi sekarang adalah teman-teman ojol mendapatkan kemanfaatan berupa fleksibilitas waktu. Dari fleksibilitas itu kita juga akan memberi mereka kesempatan membuka usaha di luar pekerjaan sebagai ojol," ujar Maman.
Apabila dalam penggodokan rencana ini ada masalah administrasi yang menghalangi, Maman mengingatkan semangat kebijakan ini adalah pemerintah ingin memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pengemudi ojol.
Menurut dia, persoalan administratif maupun persyaratan teknis tidak perlu menjadi perhatian utama pada tahap awal karena pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pengemudi masih menyusun teknis pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan paparan pada media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (20/10/2025). Dalam kegiatan tersebut Dirjen Pajak menyampaika
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut ada 6 kategori pedagang online yang bebas PPh Pasal 22 usai kebijakan pungutan oleh marketplace berlaku. [399] url asal
#djp #pedagang-online #pajak-penghasilan #pph-pasal-22 #marketplace #pajak #pph-pasal-22 #tokopedia #jakarta-selatan #kantor-djp #menteri-keuangan #marketplace #bimo-wijayanto #penyetoran #punguta
(CNN Indonesia - Ekonomi) 01/07/26 18:05
v/265388/
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak semua pedagang online otomatis dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 setelah kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan terdapat enam kategori pedagang online yang bebas PPh Pasal 22.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Ada beberapa exemption, pengecualian, untuk pemungutan PPh pasal 22 marketplace tidak dilakukan," katanya dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Keenam kategori pedagang online yang bebas PPh Pasal 22 yakni pertama, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
"Silakan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," ujar Bimo.
Kedua, penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
"Jadi untuk penjualan jasa pengiriman ekspedisi sekali lagi oleh Wajib Pajak orang pribadi di dalam negeri sebagai mitra dari perusahaan aplikasi berbasis teknologi itu dikecualikan," ujar Bimo.
Ketiga, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang telah menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Keempat, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace juga tidak berlaku untuk penjualan pulsa dan kartu perdana. Kelima, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu.
Keenam, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
"Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut," ujar Bimo.
Per 1 Juli 2026 DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online. Keempat platform adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Bimo menjelaskan penarikan pajak dari para pedagang online oleh marketplace mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026. Dalam periode satu bulan masa transisi sejak 1 Juli, Shopee dan tiga platform lainnya melakukan sosialisasi, melakukan penyesuaian sistem terkait pungutan pajak pedagang online tersebut.
"Pak Menteri Keuangan yang juga sudah disampaikan arahan kepada kami memang untuk melaksanakan pemungutan daripada PPh Pasal 22 melalui marketplace. Kita tunjuk 1 Juli empat marketplace, kemudian akan dilakukan (pungutan) mulai 1 Agustus," kata Bimo.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
DJP menargetkan penerimaan pajak dari perdagangan digital naik jadi Rp24 triliun per tahun setelah memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online. [455] url asal
#pajak-digital #djp #perdagangan-online #marketplace #umkm #pajak #pajak-penghasilan #pph-pasal-22 #pmk-37-2025 #jakarta-selatan #kantor-djp #kementerian-keuangan #pemerintah #bimo-wijayanto
(CNN Indonesia - Ekonomi) 01/07/26 16:52
v/265279/
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak dari perdagangan digital meningkat hingga Rp24 triliun per tahun setelah pemberlakuan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital selama lima tahun terakhir terus meningkat, yakni berkisar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
"Potensi kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital itu memang kita melihat ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan," katanya dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Dengan diterapkannya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, DJP berharap penerimaan pajak dari perdagangan digital dapat meningkat hingga 100 persen.
"Nah mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat, kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100 persen lah. Jadi di angka mungkin Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun," ujar Bimo.
Ia mengatakan proyeksi tersebut telah mempertimbangkan hasil pengujian kepatuhan, perbaikan sistem perpajakan, serta masukan dari pelaku usaha, khususnya UMKM dan marketplace.
Pemungutan pajak dari pedagang oleh marketplace ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Melalui aturan tersebut, mekanisme pembayaran pajak berubah dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah. Bimo menegaskan kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru.
"Ini bukan pajak baru, ini penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo.
Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang online dan offline, sekaligus memudahkan pedagang memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain itu, pedagang kecil tetap mendapat perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.
Sementara itu, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp10 ribu.
Pajak sebesar Rp10 ribu tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri, melainkan dapat diperhitungkan dengan kewajiban Pajak Penghasilan pedagang.
Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh Pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.
Untuk pedagang yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak dalam penghitungan SPT Tahunan.
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)... | Halaman Lengkap [309] url asal
#pajak #marketplace #pajak-penghasilan-pph #pajak-digital #djp
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/07/26 14:04
v/265061/
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital. Per hari ini, otoritas perpajakan secara hukum menunjuk jajaran perusahaan marketplace raksasa untuk bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diraup oleh para pedagang daring (e-commerce)."Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Dia memaparkan penetapan serta pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah ini tidak dilakukan sembarangan. DJP secara matang telah mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume skala transaksi harian, hingga kapasitas manajemen administrasi yang dimiliki masing-masing korporasi.
Klaster platform belanja daring yang mendapat mandat resmi pada gelombang pertama ini mencakup empat nama besar penguasa pasar digital nasional. "Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli," jelas Bimo.
Langkah penegakan kepatuhan pajak ini berjalan linier dengan ketentuan hukum yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan beleid tersebut, seluruh penyedia jasa marketplace yang telah ditunjuk wajib memotong PPh Pasal 22 dengan tarif flat sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto (omzet kotor) milik pedagang dalam negeri yang menggelar lapak di aplikasi mereka.
Secara hierarki hukum, formula pengenaan pajak bagi para pelaku usaha digital ini akan tetap mengacu pada landasan pokok Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah juga memastikan tetap memberikan proteksi bagi pelaku usaha mikro. Bagi pedagang daring yang mencatatkan total omzet tahunan tidak melebihi angka Rp4,8 miliar, negara memberikan kelonggaran fiskal yang adil. Walaupun pelaku usaha tersebut terikat pada mekanisme PPh final UMKM, mereka dibebaskan dari kewajiban penyetoran PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan batas ambang Rp500 juta pertama.
Warga lanjut usia (lansia) memadati Kantor Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025), untuk mendaftarkan diri mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) yang menjadi syarat menikmati t
Ekonom menilai anggapan bahwa pajak JHT merupakan pajak berganda tidak sepenuhnya keliru. [686] url asal
#pajak-jht #pencairan-jht #jaminan-hari-tua #jht #pajak-penghasilan #pajak #analisis #syafruddin-karimi #yusuf-rendy-manilet #pph-pasal-21 #center-of-reform-on-economics-core-indonesia #cnnin
(CNN Indonesia - Ekonomi) 01/07/26 07:42
v/264547/
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Sementara pencairan di atas nilai tersebut tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen.
Penegasan itu muncul di tengah usulan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal yang meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pemajakan saat pencairan berpotensi menjadi pajak berganda.
Lantas, apakah pencairan JHT memang perlu dikenai pajak?
Pengamat ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai skema pajak JHT saat ini memang memberikan perlindungan awal melalui tarif nol persen hingga Rp50 juta. Namun, menurutnya batas tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
Ia mengatakan Rp50 juta sudah terlalu rendah jika dibandingkan dengan biaya hidup, masa kerja pekerja, hingga kebutuhan saat memasuki masa pensiun.
"JHT bukan bonus spekulatif, melainkan akumulasi tabungan wajib pekerja selama bertahun-tahun. Jika pekerja mencairkan JHT karena pensiun, PHK, atau kehilangan penghasilan, negara seharusnya memakai prinsip keadilan vertikal dan perlindungan sosial, bukan sekadar melihat nominal bruto pencairan," ujar Syafruddin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/6).
[Gambas:Youtube]
Menurutnya, tarif final 5 persen memang terlihat kecil, tetapi tetap menjadi beban bagi pekerja yang mengandalkan dana JHT sebagai bantalan keuangan terakhir setelah berhenti bekerja.
Karena itu, Syafruddin menilai threshold pembebasan pajak sudah semestinya dinaikkan menjadi minimal Rp250 juta hingga Rp500 juta agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ia bahkan mengusulkan skema bertingkat, yakni tarif 0 persen untuk pencairan hingga Rp250 juta, tarif 2 persen untuk bagian Rp250 juta-Rp500 juta, dan tarif 5 persen hanya untuk pencairan di atas Rp500 juta.
Syafruddin menilai anggapan bahwa pajak JHT merupakan pajak berganda tidak sepenuhnya keliru.
Menurutnya, persepsi tersebut muncul karena pekerja merasa pokok iuran yang berasal dari gaji yang telah dikenai PPh kembali dipotong pajak saat dicairkan.
"Jika yang dipajaki kembali adalah bagian pokok iuran yang berasal dari penghasilan pekerja setelah dikenai PPh, maka rasa pajak berganda muncul secara kuat," katanya.
Untuk itu, ia mengusulkan agar pemerintah membedakan perlakuan pajak antara pokok iuran pekerja dengan hasil pengembangan dana.
Selanjutnya, pokok iuran sebaiknya dibebaskan dari pajak saat dicairkan, sementara hasil pengembangan investasi tetap dapat dikenai pajak dengan tarif yang ringan.
Syafruddin juga menilai penghapusan pajak JHT berpotensi memperkuat fungsi JHT sebagai perlindungan sosial karena pekerja akan menerima dana lebih utuh ketika pensiun maupun terkena PHK.
Di sisi lain, ia mengakui penerimaan negara dari PPh JHT akan berkurang. Namun, kehilangan penerimaan tersebut dinilai relatif kecil dibandingkan manfaat sosial yang diperoleh pekerja.
Sementara itu, Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perdebatan mengenai pajak JHT sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah JHT perlu dipajaki atau tidak.
Menurutnya, skema yang berlaku saat ini sebenarnya sudah membebaskan mayoritas pekerja dari kewajiban membayar pajak karena saldo hingga Rp50 juta dikenai tarif final 0 persen.
"Pertanyaan yang lebih tepat bukan apakah JHT perlu dipajaki, melainkan siapa yang benar-benar dikenai pajak. Pada praktiknya, yang terkena pajak adalah mereka yang mencairkan saldo dalam jumlah besar," ujarnya Yusuf.
Yusuf mengakui persepsi pajak berganda memang wajar muncul di masyarakat. Namun secara teknis perpajakan, objek pajak pada saat menerima gaji berbeda dengan objek pajak saat JHT dicairkan.
Menurutnya, manfaat JHT yang diterima pekerja bukan hanya berasal dari pokok iuran, melainkan juga mencakup hasil pengembangan investasi yang selama ini belum dikenai pajak.
"Karena itu, secara teknis pemajakannya lebih tepat dipahami sebagai pajak atas manfaat yang diterima, bukan pajak dua kali atas penghasilan yang sama," katanya.
Ia menambahkan penggunaan tarif final juga bertujuan menghindari akumulasi dana JHT yang dicairkan sekaligus masuk ke lapisan tarif progresif yang lebih tinggi.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan penghapusan pajak JHT secara menyeluruh juga memiliki konsekuensi.
Menurutnya, pekerja yang baru mengalami PHK memang akan menerima dana lebih utuh sehingga fungsi JHT sebagai bantalan ekonomi menjadi lebih kuat.
Namun karena pencairan hingga Rp50 juta saat ini sudah dibebaskan dari pajak, penghapusan pajak secara total justru lebih banyak menguntungkan peserta dengan saldo besar.
"Dari perspektif kebijakan publik, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan distribusi karena kelompok berpendapatan tinggi akan memperoleh manfaat yang lebih besar dibandingkan mayoritas pekerja," pungkas Yusuf.
Pencairan JHT Kena Pajak Progresif, Ekonom Minta Pemerintah Pertimbangkan Aspek Keadilan bagi Pekerja
Pencairan JHT dikenai pajak progresif, menimbulkan perdebatan terkait keadilan bagi pekerja. Ekonom dan serikat pekerja minta evaluasi kebijakan ini. [806] url asal
#pencairan-jht #pajak-progresif #aspek-keadilan-pekerja #jht-bpjs-ketenagakerjaan #pajak-penghasilan #evaluasi-kebijakan-jht #peraturan-pemerintah-68-2009 #potongan-pajak-jht #perlindungan-ekonomi-pens
(Bisnis.Com - Terbaru) 30/06/26 14:10
v/263676/
Bisnis.com, SURABAYA – Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) Fatkur Huda angkat bicara mengenai implementasi pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Fatkur menyatakan kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara lebih komprehensif. Khususnya, penerapan pajak progresif bagi peserta yang pernah melakukan pencairan sebagian dana JHT sebelum memasuki masa pensiun.
Menurut dia, ketentuan perpajakan terhadap dana JHT harus mempertimbangkan aspek berkeadilan bagi pekerja yang selama bertahun-tahun lamanya berusaha untuk menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai tabungan hari tua.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 68/2009, pencairan JHT yang dibayarkan sekaligus dikenakan PPh Final sebesar 0% terhadap saldo hingga Rp50 juta dan 5% untuk saldo yang melebihi Rp50 juta. Aturan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi peserta yang mencairkan manfaat JHT sesuai tujuan awal program.
Namun tutur Fatkur, penerapan pajak progresif terhadap pencairan JHT setelah peserta yang melakukan pengambilan sebagian dana tersebut menimbulkan perdebatan terkait rasa keadilan.
“Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan selama masa kerja. Dana tersebut berfungsi sebagai tabungan dan perlindungan ekonomi pada masa pensiun, bukan sebagai penghasilan baru yang diperoleh secara tiba-tiba,” beber Fatkur, Selasa (30/6/2026).
Ia memaparkan besaran potongan pajak progresif dapat mencapai nominal yang bervariasi dan cukup besar, sesuai dengan penghasilan yang diperoleh.
Berdasarkan aturan mengenai tarif PPh yang berlaku saat ini, dikenakan tarif sebesar 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 15% untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25% bagi penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, serta 35% untuk penghasilan lebih dari Rp5 miliar.
Fatkul mengatakan penerapan aturan tersebut bakal berdampak besar terhadap jumlah saldo yang berasal dari penghasilan mereka yang telah dipotong setiap bulannya sebagai JHT. Bila seorang peserta dengan jumlah saldo JHT yang besar usai bekerja dalam durasi yang panjang bagi sebuah perusahaan, maka berpotensi untuk dipotong pajak dengan persentase yang tinggi juga.
“Kondisi tersebut menyebabkan peserta dengan saldo JHT yang besar berpotensi mengalami potongan pajak dengan nominal yang tidak sedikit, bahkan bisa mencapai belasan bahkan puluhan juta rupiah saat memasuki masa pensiun,” ucapnya.
Selain itu, Fatkur mengungkapkan keterbatasan informasi mengenai konsekuensi perpajakan masih menjadi persoalan yang sering dikeluhkan oleh peserta. Banyak pekerja yang memanfaatkan fasilitas pencairan sebagian dana JHT, seperti 10% atau 30%, untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti biaya pendidikan, kesehatan, hingga pembelian rumah.
“Informasi mengenai potensi perubahan perlakuan pajak pada saat pencairan akhir belum sepenuhnya dipahami oleh peserta ketika keputusan pencairan sebagian dilakukan,” katanya.
Ia menyatakan tujuan utama program JHT adalah memberikan proteksi dan kesejahteraan pada masa tua. Karena itu, pengurangan manfaat pensiun akibat potongan pajak yang signifikan berpotensi mengurangi visi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan dalam program tersebut.
Oleh sebab itu, Fatkur pun mendorong pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan otoritas perpajakan untuk meningkatkan transparansi informasi kepada peserta mengenai konsekuensi perpajakan dari setiap jenis pencairan JHT.
“Evaluasi terhadap penerapan pajak progresif pada pencairan dana JHT saat masa pensiun layak dipertimbangkan untuk memastikan terciptanya keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan perpajakan yang baik tidak hanya memerlukan dasar hukum yang kuat. Namun, juga harus mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang telah berkewajiban menyisihkan pendapatannya demi jaminan kehidupan yang lebih layak di masa pensiun.
Diberitakan sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan pajak untuk berbagai keperluan tersebut semestinya dihapus, lantaran terdapat penerapan berlapis yang dinilai memberatkan buruh. Ia mengaku akan bertemu atau bersurat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan langsung usulan tersebut.
"Karena pada waktu para pekerja menerima upah, katakanlah Rp5 juta, itu kan sudah dipotong pajaknya, PPh [pajak penghasilan] Pasal 21. Setelah dipotong pajak, sisa upah juga dibayarkan untuk jaminan hari tua atau jaminan pensiun. Nah, kenapa dipajaki lagi," beber lqbal dalam jumpa pers secara daring, Minggu (28/6/2026).
Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membandingkan situasi tersebut dengan keringanan pajak bagi korporasi besar yang berinvestasi di tanah air, semacam tax amnesty hingga tax holiday. Meskipun inisiatif tersebut dapat mendorong stabilitas dunia usaha, Iqbal meminta agar terdapat keringanan bagi pekerja.
Dia menyinggung peristiwa yang viral di media sosial bahwa terdapat buruh yang mendapatkan potongan pajak hingga mencapai 15% terhadap saldo JHT yang hendak dicairkan. Menurut dia, hal tersebut tidak mencerminkan kebijakan yang berpihak kepada buruh.
Iqbal lantas memberikan gambaran besarnya pengenaan pajak untuk pencairan JHT. Apabila seorang pekerja memiliki saldo JHT Rp50 juta, maka potongannya mencapai Rp7 juta hingga Rp12 juta karena persentase pajak yang dikenakan sebesar 15%.
Pungutan pajak tersebut bahkan dapat dikenakan lebih besar apabila sang pekerja mengalami lebih dari satu kali pemutusan hubungan kerja (PHK). Iqbal memandang hal tersebut tidak adil, mengingat JHT merupakan iuran yang disisihkan dari upah pekerja setiap bulannya.
"Saya akan membuat surat resmi sebagai Penasihat Khusus Presiden ke Menteri Keuangan, Pak Purbaya, untuk mendiskusikan hal ini. Mudah-mudahan beliau bisa memahami," tuturnya.
Di Tengah PHK Massal, Pajak JHT Kini Jadi Perdebatan
Di tengah gelombang PHK, pajak atas pencairan JHT kian membebani pekerja. Serikat buruh kritik keras, pemerintah diminta tinjau ulang. Ada apa dibalik aturan ini? [1,064] url asal
#phk-pekerja #pajak-penghasilan #pajak-jht #jaminan-hari-tua
(Kompas.com - Money) 30/06/26 07:43
v/263322/
JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah mencapai sekitar 43.000 kasus hingga Juni 2026, kalangan serikat pekerja menilai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS pajak atas dana JHT semakin membebani pekerja yang kehilangan penghasilan.
Pemerintah sendiri menyatakan akan meninjau kembali ketentuan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengecek aturan yang menjadi sorotan para pekerja.
DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 April 2026, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan pembaruan pada layanan Lapak Asik yang kini dilengkapi fitur antrean online."Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa," ujar Purbaya ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
JHT berasal dari upah yang sudah dipajaki
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjadi salah satu pihak yang paling keras mengkritik pengenaan PPh terhadap pencairan JHT.
Menurutnya, pekerja pada dasarnya telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ketika menerima upah bulanan.
Setelah itu, sebagian penghasilannya kembali dipotong sebagai iuran JHT dan jaminan pensiun.
Karena itu, menurut Said, pengenaan pajak saat dana JHT dicairkan merupakan bentuk pemajakan berganda terhadap uang milik pekerja.
"Pajak JHT seharusnya nol persen. Upah buruh sudah dipotong PPh 21, setelah itu membayar iuran JHT dan jaminan pensiun, tetapi dipajaki lagi saat dicairkan. Berarti dua kali dipajaki," kata Said, Senin (29/6/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan dan membutuhkan dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mencari pekerjaan baru.
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, saat diwawancarai terkait isu 4.000 kaeyawan PT Fengtay di Banjaran, Kabupaten Bandung yang akan di rumahkan, Senin (22/6/2026).Partai Buruh pun berencana mengusulkan kepada pemerintah agar ketentuan tersebut dicabut.
"Partai Buruh meminta Menteri Keuangan Bapak Purbaya mencabut pajak terhadap JHT, pajak terhadap pesangon, pajak terhadap THR, dan pajak terhadap jaminan pensiun," ungkap Said.
Aturannya seperti apa?
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pajak atas pencairan JHT bukanlah kebijakan baru.
Ketentuan tersebut telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.
"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010," jelas akun Instagram @Ditjenpajakri.
Melalui aturan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus dapat dikenai PPh Pasal 21 dengan perlakuan berbeda sesuai waktu pencairan dan besarnya manfaat yang diterima.
Untuk pencairan yang memenuhi persyaratan tertentu, manfaat hingga Rp 50 juta dikenakan tarif PPh final sebesar nol persen, sedangkan bagian di atas Rp 50 juta dikenai tarif final 5 persen.
Sementara pencairan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif umum atau progresif.
Melalui aturan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenai PPh Pasal 21.
Namun, besaran pajaknya bergantung pada waktu pencairan dan nominal manfaat yang diterima.
FREEPIK/KATEMANGOSTAR Ilustrasi pajak."Penghasilan tersebut (yang ada di saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan) merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21," jelas akun Instagram tersebut.
Mekanisme dari BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengenaan pajak atas JHT.
Asisten Deputi Komunikasi Pemasaran sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto, mengatakan pemotongan pajak tidak dikenakan atas seluruh saldo JHT.
Sebagai contoh, apabila peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp 60 juta dan mencairkan seluruhnya sekaligus, maka yang dikenai pajak final 5 persen hanya selisih Rp 10 juta di atas batas Rp 50 juta.
“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2026).
Ia menambahkan, peserta yang sebelumnya pernah mencairkan sebagian saldo JHT, misalnya 10 persen atau 30 persen, kemudian mencairkan sisa saldo setelah dua tahun dapat dikenai tarif progresif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Sementara itu bagi peserta yang sebelumnya telah melakukan pencairan JHT sebagian (10 persen atau 30 persen) dan kemudian melakukan pencairan sisa saldonya setelah dua tahun, maka dikenakan pajak progresif,” ujar Budi.
Kebijakan yang tidak sejalan dengan perlindungan pekerja
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai pengenaan pajak progresif terhadap pencairan JHT tidak sejalan dengan tujuan pembentukan program tersebut.
Menurut Timboel, secara sosiologis dana JHT merupakan tabungan pekerja yang disiapkan untuk masa pensiun maupun ketika terkena PHK.
Dana tersebut berfungsi menjaga daya beli pekerja dan keluarganya sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
UNSPLASH/SHIVENDU SHUKLA Ilustrasi buruh."Tabungan JHT digunakan untuk menopang daya beli pekerja setelah PHK atau saat pensiun. Ketika dana itu dibelanjakan, konsumsi masyarakat tetap terjaga dan akhirnya ikut mendorong perputaran ekonomi," ujarnya.
Ia juga menilai pengenaan pajak terhadap JHT tidak tepat bagi pekerja yang selama ini berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karena selama bekerja mereka memang tidak dikenai PPh Pasal 21.
Dari sisi hukum, Timboel berpendapat ketentuan pajak progresif dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010 bertentangan dengan semangat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang memberikan ruang bagi peserta mengambil sebagian manfaat JHT untuk kebutuhan tertentu seperti persiapan pensiun atau pembiayaan rumah.
Menurutnya, aturan yang lebih rendah tidak seharusnya mengurangi hak yang telah diberikan oleh undang-undang.
"Selama ini buruh sudah meminta pajak progresif atas JHT dihapus karena tidak sesuai dengan semangat Pasal 37 UU SJSN. JHT adalah tabungan pekerja, bukan tambahan penghasilan baru," kata Timboel.
Ia juga menyoroti implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang membagi JHT menjadi akun utama dan akun tambahan.
Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi membuat peserta kembali dikenai pajak progresif ketika mencairkan saldo di waktu yang berbeda.
PHK meningkat, JHT jadi harapan bertahan hidup
Perdebatan mengenai pajak JHT muncul di tengah meningkatnya angka PHK.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga Juni 2026 jumlah pekerja yang terkena PHK telah mencapai sekitar 43.000 orang.
Dalam sebuah kesempatan, Anwar Sanusi mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan tersebut sekaligus menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar jumlah PHK tidak terus bertambah.
Namun ketika ditanya mengenai polemik pajak JHT, Anwar menyatakan persoalan tersebut berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
"Kalau soal itu nanti biar Dirjen PHI yang bisa menjawab," tegas Anwar di Jakarta, Senin (29/6/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangPemungutan Pajak Seller Lewat Marketplace Dikebut 1 Juli, Industri Minta Masa Transisi
Mulai 1 Juli 2026, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari penjual untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Industri meminta masa transisi. [1,483] url asal
#marketplace-pajak #pajak-marketplace #pemungutan-pajak #pajak-penghasilan #pph-pasal-22 #platform-digital #penjual-marketplace #kebijakan-pajak #pajak-e-commerce #transaksi-penjual #administrasi-perpa
(Bisnis.Com - Ekonomi) 29/06/26 18:57
v/262813/
Bisnis.com, JAKARTA — Hitung mundur penerapan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace dimulai. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menargetkan platform digital menjadi pemungut pajak atas transaksi merchant atau penjual, menggantikan mekanisme setor mandiri yang selama ini berlaku.
Di atas kertas, kebijakan ini bukan pajak baru. Pemerintah menegaskan aturan tersebut hanya mengubah tata cara pemungutan, bukan menambah jenis maupun tarif pajak. Namun, menjelang implementasi, masih ada pekerjaan rumah berupa kesiapan sistem, aturan teknis, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha.
Pelaku industri pun berharap implementasi dilakukan secara bertahap agar penyesuaian sistem dan proses bisnis tidak mengganggu aktivitas perdagangan digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penunjukan marketplace sebagai pemungut bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan level playing field antara perdagangan daring dan luring.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan skema tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, yakni dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh platform marketplace yang ditunjuk pemerintah.
“Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi,” kata Inge dalam UMKM Insight di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Dia menjelaskan pelaku usaha yang selama ini berjualan secara mandiri tetap memiliki kewajiban membayar PPh. Bedanya, setelah aturan berlaku, proses pemungutan akan dilakukan oleh marketplace sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana.
Inge menegaskan pajak yang dipungut marketplace tetap dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga tidak menimbulkan pemungutan ganda. Seller yang hanya berjualan melalui marketplace juga tidak perlu lagi menyetor PPh setiap bulan, melainkan cukup melaporkannya dalam SPT Tahunan.
DJP juga memastikan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemotongan PPh. Penjual hanya perlu menyampaikan surat keterangan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas tersebut.
Apabila omzet telah melampaui Rp500 juta, marketplace mulai memungut PPh sesuai ketentuan. Meski demikian, penjual tetap wajib melaporkan seluruh penghasilannya, baik dari marketplace maupun penjualan di luar platform, dalam SPT Tahunan.
Untuk mendukung pengawasan, DJP menyiapkan integrasi data transaksi dari berbagai marketplace. Data penjualan akan digabungkan berdasarkan identitas wajib pajak sehingga transaksi dari lebih dari satu platform dapat diakumulasi.
“Kalau misalnya ada satu seller dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul datanya kepada kami karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP," terangnya.
Selain itu, bukti potong yang diterbitkan marketplace akan langsung masuk ke akun Coretax wajib pajak sehingga memudahkan pelaporan dan rekonsiliasi pajak.
Meski pemerintah menargetkan implementasi dimulai pada 1 Juli 2026, Inge mengatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh masih menunggu keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Menurut dia, DJP telah berdiskusi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan sejumlah platform digital. Namun, kesiapan masing-masing marketplace masih berbeda-beda karena mereka perlu menyesuaikan sistem untuk melakukan pemotongan, menerbitkan bukti potong, hingga melaporkan transaksi kepada DJP.
Pandangan serupa disampaikan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah memastikan mekanisme baru tersebut tidak menambah beban pajak bagi pelaku usaha.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kewajiban membayar pajak sebenarnya telah berlaku sejak lama. Melalui kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Juli nanti, marketplace hanya ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi penjual.
"Sebetulnya pajak itu tetap harus bayar. Cuma di PMK ini, PMK yang sebetulnya tahun lalu ini sudah keluar, tapi ditunda, baru diberlakukan nanti mulai tanggal 1 Juli. Sebetulnya adalah menugaskan platform sebagai pemungut pajak. Ini menciptakan persamaan nih, yang offline dipajakin, masa yang online tidak dipajakin," kata Temmy.
Dia menegaskan skema tersebut tidak mengubah besaran pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pemungutan yang kini dilakukan oleh marketplace.
“Kalau memang dia orang PPh pribadi, di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kayaknya sama aja kok pajak. Hanya yang ngutip adalah sekarang platform. Itu pun dengan syarat tertentu, platform dengan syarat tertentu yang transaksinya ada batasan juga,” ujarnya.
Temmy menilai mekanisme tersebut tidak akan menyulitkan platform karena seluruh transaksi penjual telah terdokumentasi secara digital dan dapat dijadikan dasar penghitungan pajak.
Dia juga mengingatkan bahwa potongan yang selama ini dikenakan marketplace kepada penjual bukan merupakan pajak, melainkan biaya layanan berupa komisi, biaya administrasi, promosi, dan iklan. Menurutnya, admin fee platform berkisar 10%–18% dari nilai transaksi dan dapat meningkat hingga sekitar 25% apabila seluruh fitur promosi digunakan.
Implementasi Diharapkan Bertahap
Pelaku industri e-commerce menyatakan dukungan atas kebijakan pemerintah yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh. Namun mereka meminta implementasi dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu ekosistem perdagangan digital.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan bahwa industri mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan level playing field yang lebih adil.
“Pada prinsipnya, idEA mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menciptakan level playing field yang lebih baik. Kami juga memahami bahwa ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan," kata Budi kepada Bisnis.
Meski demikian, Budi menjelaskan implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan sejumlah persiapan. Saat ini, industri masih berkoordinasi dengan DJP untuk memfinalisasi berbagai aspek teknis, termasuk aturan pelaksana melalui Keputusan Dirjen, Peraturan Dirjen, Surat Edaran, maupun Nota Dinas agar marketplace memiliki kepastian hukum dan pedoman operasional yang jelas.
Selain itu, setiap marketplace juga membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, hingga menyusun strategi komunikasi kepada seller. Dia mengapresiasi langkah DJP yang telah menyiapkan frequently asked questions (FAQ), pendampingan teknis, serta dedicated team guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Budi menilai sosialisasi kepada seller menjadi faktor krusial agar perubahan mekanisme pemungutan pajak tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha. idEA berharap implementasi dilakukan secara bertahap dengan koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri, disertai masa penyesuaian yang memadai.
“Harapannya, implementasi dapat dilakukan secara bertahap, dengan koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri serta waktu penyesuaian yang memadai. Dengan demikian, tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital maupun pertumbuhan UMKM,” ujarnya.
Transisi jadi Kunci
Kalangan ekonom menilai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh berpotensi meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan persaingan yang lebih setara antara perdagangan daring dan luring.
Sama seperti aspirasi pelaku usaha, implementasi kebijakan tersebut tetap memerlukan masa transisi yang memadai agar tidak menimbulkan hambatan baru bagi pelaku UMKM yang belum siap secara administrasi.
Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha menilai kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) tidak ditujukan untuk menciptakan objek pajak baru, melainkan memperbaiki mekanisme administrasi perpajakan.
Dengan sistem pemungutan otomatis melalui platform, menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan meningkat sekaligus menciptakan level playing field yang lebih setara antara perdagangan daring dan luring.
Namun, Izzudin mengingatkan implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan. Menurutnya, tidak semua seller telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pembukuan yang memadai. Kondisi tersebut membuat marketplace perlu menyediakan edukasi dan pendampingan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
“Jika masih dipaksakan untuk dilaksanakan per Juli, para seller tersebut berpotensi keluar dari ekosistem marketplace dan makin membatasi peluang mereka untuk bisa naik kelas. Sebab, mereka hanya akan terbatas berjualan di media sosial dan secara offline saja,” kata Izzudin kepada Bisnis.
Menurut Izzudin, kebijakan tersebut juga berpotensi memperlebar kesenjangan antar-UMKM apabila hanya seller yang telah siap secara administrasi yang mampu bertahan di marketplace, sementara pelaku usaha yang lebih kecil tertinggal dari kompetitor yang lebih mapan.
Selain itu, Izzudin menekankan pentingnya integrasi data transaksi di DJP untuk menghindari pemungutan berganda bagi merchant yang berjualan di lebih dari satu marketplace.
“Masa transisi yang cukup dan edukasi serta pendampingan yang memadai dibutuhkan agar industri ecommerce tetap tumbuh dan UMKM tetap bisa punya peluang besar untuk naik kelas,” imbuhnya.
Senada, Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai semangat utama kebijakan tersebut adalah menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang daring dan luring.
“Saya selalu menilai bahwa pajak marketplace semangatnya adalah memberikan level of playing field yang sama antara pedagang di luring dan daring. Ketika yang pedagang luring dikenakan pajak, seharusnya juga diberikan pajak bagi pedagang di daring. Tentu tidak adil jika pedagang luring ada pajak, namun di satu sisi pedagang daring tidak,” kata Nailul ketika dihubungi.
Kendati demikian, Nailul menilai penerapan mekanisme baru pemungutan PPh melalui marketplace perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih diwarnai pelemahan daya beli.
Menurutnya, meski tujuan kebijakan untuk menciptakan level playing field antara perdagangan daring dan luring patut didukung, implementasinya harus disiapkan secara matang dengan memanfaatkan data penjualan yang dimiliki platform sesuai skala usaha masing-masing penjual.
Dia juga menekankan pentingnya integrasi data antarmarketplace melalui identitas tunggal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), agar pemerintah dapat mengakumulasi omzet penjual yang beroperasi di lebih dari satu platform.
Selain itu, integrasi data antara toko daring dan luring juga hal yang krusial untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda terhadap wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Penyisiran ini perlu dilakukan untuk penghindaran double taxation bagi pemilik toko. Jangan sampai toko sudah bayar PPh, kemudian diterapkan juga PPh e-commerce. Agar penerapannya bisa lebih adil bagi semua pihak,” tutupnya.
DJP Targetkan Pemungutan PPh Merchant via Shopee-Tokopedia Cs berlaku Juli 2026
DJP akan menerapkan pemungutan PPh untuk pedagang di marketplace seperti Shopee dan Tokopedia mulai Juli 2026, guna menciptakan keadilan antara penjual online dan offline. [399] url asal
#pajak-penghasilan #pph-pasal-22 #pemungutan-pajak #marketplace-indonesia #djp-kemenkeu #shopee-tokopedia #kebijakan-pajak #umkm-online #pajak-marketplace #ppn-pmse #pelaku-industri #ekonomi-indonesia
(Bisnis.Com - Ekonomi) 17/06/26 16:43
v/252325/
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menargetkan implementasi pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas pedagang (merchant) melalui platform lokapasar (marketplace) pada Juli 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa payung hukum untuk implementasi kebijakan ini pun sudah siap. Dia juga menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan konfirmasi mengenai rencana tersebut, sejalan dengan dukungan dari DPR.
Kini, pemerintah masih akan berdiskusi lebih lanjut dengan pelaku industri guna memastikan kesiapan dari implementasi kebijakan itu.
"Diminta kan tahun ini, bulan Juli. Mudah-mudahan," terang Bimo usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Bimo memastikan bahwa ini bukan pajak baru. Skema pemungutan pajak melalui marketplace sudah dilakukan untuk pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE).
Bimo mengatakan, DJP sebelumnya sudah menunjuk 261 perusahaan PMSE untuk memungut PPN. Contohnya, Tokopedia, Lazada, Shopee maupun Blibli. Perusahaan multinasional yang menyediakan layanan digital di Indonesia juga termasuk dalam daftar tersebut seperti Google, Netflix, Spotify, Disney dan lain-lain.
Oleh sebab itu, Bimo menilai pelaku marketplace maupun pelaku UMKM di berbagai platform online seharusnya sudah siap untuk menyambut kebijakan baru ini. Sebab, tujuan dari pemungutan PPh melalui marketplace adalah untuk menciptakan keseimbangan antara UMKM yang berjualan secara offline maupun online.
"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," jelas Bimo.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada April 2026 lalu menyebut kebijakan ini awalnya direncanakan berlaku tahun lalu. Akan tetapi, kondisi perekonomian yang belum pulih menghalangi rencana otoritas fiskal untuk memajaki merchant di marketplace.
Saat itu, Purbaya mengaku bakal mulai menerapkan kebijakan ini apabila ekonomi kuartal II/2026 tetap menunjukkan performa yang baik. Sebagaimana diketahui, ekonomi kuartal I/2026 sebelumnya tercatat tumbuh 5,61% (yoy).
"Sekarang [ekonomi] udah lumayan, nih. Kalau triwulan kedua masih bagus, kami akan pertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kami miliki," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan.
Menurut Purbaya, rencana untuk memungut pajak pedagang UMKM di marketplace seperti Tokopedia hingga Shopee itu sejalan dengan keluhan pedagang yang berjualan secara luring. Untuk itu, dia memastikan bakal melakukan asesmen lebih lanjut mengenai kebijakan dimaksud.
"Kalau kami ke pasar rakyat, mereka bilang, 'Pak, yang online dibatasin, dong. Supaya saya bisa bersaing.' Yaudah saya lihat dulu, tetapi kami akan assess," terangnya.
Kala Performa Penerimaan Pajak Tak Seindah Realita di Mata Pengusaha
Penerimaan pajak Indonesia tumbuh positif hingga Mei 2026, mencapai Rp834,4 triliun. Namun, pengusaha mengeluhkan kebijakan restitusi yang ketat, mempengaruhi cash flow. [1,100] url asal
#penerimaan-pajak #performa-pajak #pertumbuhan-pajak #defisit-apbn #surplus-apbn #restitusi-pajak #kebijakan-pajak #pajak-penghasilan #pajak-pertambahan-nilai #pph-badan #pph-orang-pribadi #restitusi-d
(Bisnis.Com - Ekonomi) 08/06/26 18:07
v/243778/
Bisnis.com, JAKARTA — Performa penerimaan pajak selama lima bulan 2026 mencatatkan tren positif berturut-turut sehingga menjadi penopang tingginya belanja pemerintah. Namun, kii otoritas fiskal menghadapi pertaruhan kredibilitas kebijakan di mata dunia usaha.
Selama Januari hingga Mei 2026, penerimaan pajak selalu tumbuh positif bahkan selalu di atas 15% (yoy). Pertumbuhan terendah tercatat baru pada April 2026 sebesar 16,1% (yoy) atau melambat dari Maret yang mencapai 20,7% (yoy).
Pada Mei 2026, pertumbuhan penerimaan pajak mencatatkan realisasi tidak biasa dan kembali melesat dari dua bulan sebelumnya sebesar 22,1% (yoy). Setoran pajak terkumpul mencapai Rp834,4 triliun atau 35,4% dari target tahun ini Rp2.357,7 triliun.
Apabila ditarik ke periode yang sama di beberapa tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak sampai Mei 2026 ini merupakan yang tertinggi. Pada 2022 saja, ketika Indonesia menikmati windfall harga komoditas, penerimaan pajak saat itu baru menyentuh level Rp705,8 triliun.
Disertai dengan pertumbuhan positif penerimaan kepabeanan dan cukai maupun PNBP, penerimaan negara sampai Mei 2026 berhasil menjaga defisit hingga keseimbangan primer APBN yang sempat tertekan hingga kuartal I/2026. Saat itu, defisit sempat tembus Rp240,1 triliun (0,93% PDB) dan keseimbangan primer defisit Rp95,8 triliun.

Kini, defisit semakin menyempit ke Rp180, triliun (0,7% terhadap PDB) dan keseimbangan primer kembali surplus ke level Rp58,6 triliun. Surplus primary balance menunjukkan penerimaan APBN memadai untuk belanja hingga pembayaran bunga utang pemerintah periode lalu, tanpa harus menarik utang baru di bulan tersebut
"Ada perbaikan signifikan di pajak dibandingkan kondisi di tahun lalu," jelas Purbaya pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026, Jumat (5/6/2026).
Seluruh komponen pajak utama tumbuh positif baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Hanya PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 yang tumbuh hanya 5,2% (yoy). Sektor perdagangan tumbuh 52,4% (yoy) dengan kontribusi ke total penerimaan pajak hingga 25,5% atau terbesar.
PPh Badan terealisasi Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9% (yoy). Setoran ini turut mencakup penerimaan yang masuk ke Deposit PPh Badan. Perlu dicatat pula, otoritas juga memutuskan untuk memperpanjang batas akhir SPT PPh Badan dari mulanya 30 April ke 31 Mei 2026.
Rincian penerimaan pajak per Mei 2026 | ||
Rp triliun | % yoy | |
PPh Badan dan Deposit PPh Badan | 167,6 | 23,9 |
PPh Orang pribadi dan PPh 21 | 123,1 | 26 |
PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 | 138,7 | 5,2 |
PPN dan PPnBM | 315,7 | 41,3 |
Pajak lainnya | 89,3 | -6 |
Pada waktu yang sama, kalangan pengusaha masih mengeluhkan kebijakan pajak yang dilakukan otoritas utamanya terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak alias restitusi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memperketat aturan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak alias restitusi dipercepat sejak Mei 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2026.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksa mengakui bahwa terdapat keluhan dari sejumlah pelaku usaha terhadap pencairan restitusi yang lebih lama dan ketat dibandingakan sebelumnya.
"Terutama pada sektor-sektor yang memiliki nilai restitusi besar seperti manufaktur, ekspor, dan industri padat modal," jelasnya kepada Bisnis.
Bagi dunia usaha, lanjut Erwin, restitusi pajak sangat penting karena berkaitan langsung dengan cash flow perusahaan. Dalam situasi ekonomi global yang masih penuh tekanan, likuiditas menjadi faktor krusial untuk menjaga operasional, pembayaran bahan baku, investasi, hingga mempertahankan tenaga kerja.
Pelaku usaha pun memahami pemerintah ingin memperkuat pengawasan dan menjaga penerimaan negara. Namun, di sisi lain, proses restitusi yang terlalu panjang dapat menambah beban dunia usaha, khususnya bagi perusahaan yang memang memiliki status lebih bayar secara legitimate.
Oleh sebab itu, Erwin menyampaikan bahwa terdapat beberapa harapan dunia usaha salah satunya yakni proses restitusi yang lebih cepat dan lebih pasti.
Kemudian, kepastian timeline pencairan, penguatan pendekatan berbasis risiko sehingga WP patuh tidak mengalami hambatan berlebihan, serta perbaikan digitalisasi dan simplifikasi administrasi.
"Prinsipnya, keseimbangan antara pengawasan dan dukungan terhadap dunia usaha perlu dijaga. Sebab restitusi bukan semata pengeluaran negara, tetapi juga bagian dari menjaga iklim usaha dan keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional," ujar Erwin.
"Missing Link"
Kepala Riset Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pun melihat adanya missing link antara performa biasa penerimaan pajak dan keluhan dunia usaha. Menurutnya, penerimaan pajak adalah kunci untuk betul-betul memastikan kondisi kesehatan APBN.
Masalahnya, Fajry melihat adanya ketidaksesuaian antara data pemerintah maupun yang terjadi di lapangan. Khususnya terkait dengan restitusi, dia menyebut hak WP ini justru ditahan sampai tahun depan baik yang besar maupun kecil.
Bahkan, Fajry menyebut otoritas menahan celah uang keluar dari rekening negara. Alih-alih uang diterima oleh WP, hak mereka justru masuk ke deposit pajak.
"Tak hanya restitusi, celah uang keluar dari rekening negara ditahan semua. Kalaupun hasil pemeriksaan diputuskan lebih bayar (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, SKPLB), uangnya itu tidak diberikan ke wajib pajak, paling mentok masuk ke 'deposit pajak', tidak bisa digunakan oleh wajib pajak untuk menjalankan usaha," jelasnya kepada Bisnis.
Penerimaan Pajak Sepanjang 2026 | |||||||||||
Target | Jan (Rp triliun) | (% yoy) | Feb (Rp triliun) | (% yoy) | Mar (Rp triliun) | (% yoy) | Apr (Rp triliun) | (% yoy) | Mei (Rp triliun) | (% yoy) | |
Penerimaan negara | 3.153,60 | 172,7 | 9,5 | 358 | 12,8 | 574,9 | 10,5 | 918,4 | 13,3 | 1.185,00 | 19,1 |
Penerimaan pajak | 2.357,70 | 116,2 | 30,7 | 245,1 | 30,4 | 394,8 | 20,7 | 646,3 | 16,1 | 834,4 | 22,1 |
Tidak sampai di situ, pengajuan keberatan oleh WP pun ditolak. Fajry mengingatkan bahwa restitusi adalah hak WP yang digunakan untuk menjalankan usaha.
"Salah satu wajib pajak yang saya ketahui harus menutup usahanya karena tidak dapat mencairkan restitusi. Apa artinya? Pemerintah sedang krisis 'cash-flow', ini krisis fiskal," terang Fajry.
Peneliti lulusan Universitas Indonesia (UI) ini mewanti-wanti, uang keluar yang ditahan pemerintah tahun ini akan menjadi bom waktu pada tahun depan.
"Ini betul-betul cara pandang yang 'shortsighted', betul-betul memikirkan jangka pendek saja," paparnya.
Adapun pada konferensi pers APBN KiTa Juni 2026 pekan lalu, Menkeu Purbaya mengakui bahwa otoritas kini memperketat pencairan restitusi. Sampai Mei 2026 saja, restitusi tembus Rp170 triliun.
Restitusi (triliun rupiah) | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 |
Penerimaan pajak bruto | 1.747,70 | 1.997,10 | 2.091,54 | 2.197,28 | 2.278,80 |
Penerimaan pajak neto | 1.278,60 | 1.716,80 | 1.867,87 | 1.931,61 | 1.917,60 |
Restitusi | 196,1 | 280,4 | 223,67 | 265,67 | 361,2 |
Sumber: Laporan Tahunan DJP, APBN KiTa | |||||
Dari catatan DJP, nilai restitusi ini masih lebih rendah dibandingkan dengan Mei tahun sebelumnya yakni Rp201 triliun. Sebagaimana diketahui, total nilai restitusi tahun lalu pun mencapai Rp361 triliun yang utamanya dipicu oleh moderasi harga komoditas.
Nilai restitusi ini pun menekan kinerja penerimaan pajak sehingga menyebabkan shortfall Rp271,7 triliun. Penerimaan pajak berdasarkan data APBN KiTa sepanjang 2025 hanya tercatat Rp1.917,6 triliun atau di bawah 90% target Rp2.189,3 triliun.
Tingginya restitusi ini pun mendorong Purbaya untuk memperketat restitusi. Selain restitusi dipercepat, dia juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit restitusi besar selama lima tahun ke belakang.
"Restitusinya sampai sekarang [Mei 2026] Rp170 triliun. Jadi, restitusi tetap dikeluarkan cuma kami lihat yang agak mesti diperiksa, kami periksa lagi," ujarnya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56