Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Diadili di Pengadilan Umum
Koalisi sipil desak kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus diadili di pengadilan umum agar aktor intelektual terungkap dan hukum ditegakkan adil.
(Bisnis.Com) 19/03/26 14:20 169018
Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi sipil Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang diduga melibatkan prajurit bisa diadili di pengadilan umum.
Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mendesak agar Presiden Prabowo Subianto bisa memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar terduga pelaku dari unsur TNI bisa diadili secara peradilan umum.
"[TAUD mendesak] Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI untuk menyerahkan agar pelaku diadili di peradilan umum," ujar Fadhil dalam siaran pers, dikutip Kamis (19/3/2026).
Fadhil menjelaskan desakan ini muncul lantaran tindakan pelaku dalam perkara ini diduga merupakan percobaan pembunuhan berencana. Terlebih, korban penyiraman air keras ini merupakan masyarakat sipil.
Oleh sebab itu, dalam peradilan umum ini diharapkan dapat mengungkap aktor intelektual atau sosok di balik penyerangan terhadap Andrie Yunus tanpa pandang bulu.
"Korbannya adalah masyarakat sipil serta memastikan pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban," imbuhnya.
Kemudian, TAUD juga mendesak agar Panglima TNI Jenderal Agus bisa memberikan komitmen untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
Khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit, TAUD meminta agar kepolisian bisa melakukan penyidikan untuk memanggil unsur TNI seperti Kepala BAIS agar pelaku bisa terungkap secara terang benderang.
"Guna memastikan siapa saja yang turut serta dan mengungkap aktor intelektual terhadap penyerangan Andrie Yunus," pungkasnya.
#kasus-penyiraman-air-keras #pengadilan-umum #koalisi-sipil #aktivis-kontras #andrie-yunus #prajurit-tni #peradilan-umum #presiden-prabowo-subianto #panglima-tni #percobaan-pembunuhan-berencana #masyar