Kebijakan Hemat BBM, Mensesneg: Momentum Transformasi Cara Kerja
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan hemat BBM dengan WFH dan pembatasan perjalanan dinas untuk menghadapi tantangan geopolitik dan efisiensi energi.
(Bisnis.Com) 31/03/26 20:20 178028
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah resmi mengumumkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional, di antaranya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri sebagai upaya menghemat BBM.
Langkah kebijakan pemerintah itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang disebut \'8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional\' sekaligus kebijakan yang mencakup sektor energi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan upaya untuk mengubah budaya dan transformasi ke depan dalam menghadapi tantangan geopolitik yang saat ini sedang panas. Kondisi perang di Timur Tengah antara Iran vs AS-Israel memang telah memberi dampak terhadap gejolak ketersediaan serta harga minyak global.
"Ini [kebijakan pemerintah] menjadi momentum yang sangat baik buat masyarakat efisienkan cara bekerja kita, mengubah cara bertransportasi kita, mengubah cara konsumsi BBM kita sehari-hari," ujar Prasetyo dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026).
Sementara, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan poin-poin kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, yakni penerapan WFH bagi ASN pusat dan daerah selama satu hari dalam seminggu, yakni hari Jumat. Kebijakan ini akan berlandaskan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemudian, efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinasi sebesar 50% kecuali operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik. Selanjutnya, efisiensi perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan luar negeri hingga 70%.
"Khusus untuk daerah ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, durasi waktu dan cakupan ruas dan jalan dalam car free day sesuai karakter masing-masing daerah dan akan diatur SE Menteri Dalam Negeri," kata Airlangga.
Kemudian, WFH untuk swasta akan disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Ini akan disesuaikan merujuk pada karakteristik masing-masing sektor usaha.
"Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," terang Airlangga.
Menurut Airlangga, sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH yakni sektor publik, kesehatan, keamanan, kebersihan dan sektor strategis, seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, transportasi/logistik, perdagangan dan keuangan.
#hemat-bbm #kebijakan-hemat-bbm #transformasi-budaya-kerja #work-from-home #wfh-asn #pembatasan-perjalanan-dinas #efisiensi-mobilitas #penggunaan-transportasi-publik #efisiensi-energi #kebijakan-pemeri