Tak Terbukti Bersalah, Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu

Tak Terbukti Bersalah, Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu

Amsal Sitepu, videografer dari Karo, divonis bebas oleh PN Medan setelah tak terbukti korupsi proyek video desa. Hakim memulihkan haknya yang sempat terancam.

(Bisnis.Com) 01/04/26 13:26 178663

Bisnis.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo yang jadi tersangka kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa di Karo.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam amar keputusannya menyatakan Amsal tak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan sebelumnya sehingga dibebaskan dari semua dakwaan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo.

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," kata Yusafrihardi, Rabu (1/4/2026).

Vonis bebas Amsal sekaligus memulihkan hak-hak dan kedudukannya yang sebelumnya terancam akibat dituntut hukuman penjara 2 (dua) tahun dan denda sebanyak Rp50 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan oleh JPU.

Selain itu, Direktur CV Promiseland tersebut juga diharuskan membayar pengganti kerugian keuangan negara sekitar Rp202,2 juta subsider satu tahun penjara dari kasus yang menjeratnya.

Sebagai informasi, kasus Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan setelah upaya kerasnya mempertahankan diri dari jeratan hukum lantaran dituding melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek yang dikerjakannya untuk sejumlah pemerintahan desa di Kabupaten Karo.

Dalam video beredar yang dilihat Bisnis, Amsal yang tampak baru selesai menjalani sidang digiring berjalan sambil menangis dan menyebut hukum di Indonesia tidak baik-baik saja.

Dia mempertanyakan alasan dirinya yang bekerja sebagai profesional videografer dituding melakukan mark up anggaran meski pengajuan proyek telah sesuai prosedur.

"Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran? Saya melakukan penawaran dengan proposal saya. Kalau ada mark up anggaran, tentu saja proposal saya ditolak," ujar Amsal, dikutip Rabu (1/4/2026).

Dari pemberitaan Bisnis sebelumnya, Amsal yang merupakan seorang videografer menawarkan proposal jasa pembuatan video profil desa kepada sejumlah pemerintahan desa di Kabupaten Karo tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Nilai video profil tersebut ditawarkan Rp30 juta per desa. Disebutkan ada 20 desa yang kemudian setuju menggunakan jasa Amsal di bawah CV Promiseland miliknya dengan pembayaran dilakukan setelah produksi selesai dan video diserahkan.

Pada November 2025 lalu, Amsal ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituding melakukan penggelembungan anggaran dan tidak melaksanakan proyek sesuai rencana anggaran biaya (RAB) untuk proyek video profil desa tersebut.

JPU menjabarkan poin-poin dalam proposal Amsal yang seharusnya bernilai Rp0 alias gratis, seperti pembuatan ide/ konsep, cutting, editing, dan dubbing video, termasuk penggunaan clip on. Hal ini yang menimbulkan perbedaan taksiran dari pagu yang ditawarkan Amsal di mana auditor menyebut satu video hanya bernilai sekitar Rp24,1 juta.

Adapun Penetapan Amsal sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus korupsi yang ditangani Kejari Karo dengan penyedia jasa yang berbeda. Amsal sendiri sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi.

Kasus Amsal terus bergulir hingga sampai ke telinga DPR RI. Dari pemberitaan Bisnis, Senin (30/3/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya mengajukan jaminan atas penangguhan penahanan terhadap Amsal.

Lebih jauh, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan Komisi III DPR RI yang meminta agar vendor dokumentasi Amsal Christy Sitepu dibebaskan dalam perkara mark up di Desa Kabupaten Karo.

#amsal-sitepu #hakim-pn-medan #vonis-bebas #kasus-korupsi #videografer-karo #proyek-video-desa #pengadilan-tipikor-medan #jaksa-penuntut-umum #mark-up-anggaran #cv-promiseland #pengganti-kerugian-negar

https://kabar24.bisnis.com/read/20260401/16/1963628/tak-terbukti-bersalah-hakim-pn-medan-vonis-bebas-amsal-sitepu