Bareskrim Polri Panggil Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, Saksi Kasus PT DSI
Bareskrim Polri memanggil Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi kasus proyek fiktif PT DSI. Pemeriksaan dijadwalkan Kamis, 2 April 2026.
(Bisnis.Com) 02/04/26 11:57 179883
Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam kasus pinjaman proyek fiktif PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Kamis (2/4/2026) di Bareskrim Polri. Sebab, kedua saksi pernah menjadi brand ambassador PT DSI.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador. Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Safri juga menyampaikan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AS selaku mantan Direktur PT DSI pada Rabu (8/4/2026).
Dia menjelaskan dalam perkara ini, penyidik bekerja sama dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengoptimalkan penelusuran aset yang belum disita sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
"Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban," jelasnya.
Pihaknya memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional hingga tuntas.
Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek fiktif oleh PT DSI. Peminjam ini diduga dicatut namanya untuk berinvestasi dengan modus proyek fiktif yang membutuhkan pembiayaan.
Selain itu, korban juga diiming-imingi imbal balik 16%–18%. Namun, korban tidak bisa mencairkan saat hendak menarik dana investasi serta imbalan balik dari proyek fiktif PT DSI tersebut.
Secara total, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian sementara yang dialami korban ini terhitung sebesar Rp2,4 triliun.
#dude-herlino #alyssa-soebandono #bareskrim-polri #pt-dsi #kasus-pt-dsi #pinjaman-proyek-fiktif #brand-ambassador #pemeriksaan-saksi #tindak-pidana-ekonomi #brigjen-pol-ade-safri-simanjuntak #pemulihan