Google - Meta Cs Wajib 'Takedown' Hoaks Maksimal 4 Jam Setelah Perintah Komdigi

Google - Meta Cs Wajib 'Takedown' Hoaks Maksimal 4 Jam Setelah Perintah Komdigi

Komdigi mewajibkan platform digital menghapus konten disinformasi dalam 4 jam setelah perintah, guna mencegah polarisasi dan hoaks di masyarakat.

(Bisnis.Com) 07/04/26 16:32 184068

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan ruang siber dengan menetapkan tenggat waktu responsif bagi platform digital terhadap konten disinformasi dan hoaks.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat user generated content (UGC) kini wajib menangani konten disinformasi dan ujaran kebencian paling lambat empat jam setelah menerima perintah pemutusan akses.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan Ujaran Kebencian yang ditetapkan pada 13 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya eskalasi konten negatif yang berpotensi memicu polarisasi di tengah masyarakat.

Dalam beleid tersebut, Komdigi menetapkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum. Mengingat dampak penyebarannya yang sangat cepat di platform media sosial, pemerintah memandang perlu adanya tindakan pemutusan akses yang bersifat mendesak.

Sehubungan dengan itu, PSE lingkup privat UGC—seperti platform media sosial, forum daring, hingga layanan berbagi video—wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

“Dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 jam setelah menerima perintah pemutusan akses,” tulis beleid tersebut dikutip pada Selasa (7/4/2026).

Durasi empat jam ini merupakan standar baru yang jauh lebih ketat dibandingkan regulasi sebelumnya. Pengetatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menekan laju hoaks yang sering kali menjadi "bola salju" jika tidak segera dipangkas dari sumbernya.

Guna memastikan aturan ini bukan sekadar macan kertas, Komdigi memperkenalkan mekanisme pengawasan digital yang terintegrasi. Pemantauan terhadap kepatuhan PSE dalam memoderasi konten disinformasi dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Sistem SAMAN dirancang untuk memantau efektivitas dan kecepatan respons platform digital secara real-time.

Melalui sistem ini, pemerintah dapat melacak kapan perintah pemutusan akses dikirimkan dan kapan platform tersebut benar-benar menghapus atau memblokir konten terkait. Ketidakpatuhan terhadap batas waktu empat jam tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga peringatan keras bagi pengelola platform.

#komdigi #platform-digital #konten-disinformasi #takedown-konten #kementerian-komunikasi #pengawasan-ruang-siber #penyelenggara-sistem-elektronik #user-generated-content #ujaran-kebencian #keputusan-me

https://teknologi.bisnis.com/read/20260407/101/1964828/google-meta-cs-wajib-takedown-hoaks-maksimal-4-jam-setelah-perintah-komdigi