Layer Baru Cukai Rokok Diklaim Tambah Tekanan Industri
Wacana penambahan layer cukai rokok dinilai berisiko bagi industri legal dan pekerja, sementara rokok ilegal tetap menjadi tantangan utama yang harus diatasi.
(Bisnis.Com) 02/05/26 07:57 208962
Bisnis.com, JAKARTA — Wacana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur cukai rokok dinilai berisiko menambah tekanan terhadap industri legal dan tenaga kerja.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI), Hendry Wardana berharap legalisasi rokok ilegal tidak melemahkan sektor padat karya terutama di tengah momentum peringatan Hari Buruh.
"Persoalan utama yang perlu dijawab pemerintah saat ini adalah maraknya rokok ilegal," kata Hendry dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Dia menjelaskan, dalam struktur pasar terdapat rokok legal yang patuh membayar cukai dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, serta rokok ilegal yang tidak membayar cukai dan tidak memiliki kepastian perlindungan pekerja.
Pada 2025, produksi rokok nasional dilaporkan mencapai 307 miliar batang atau mengalami penurunan 3% dari produksi 2024 sebesar 317 miliar batang. Penerimaan CHT pada 2025 juga tercatat turun menjadi Rp212 triliun dibanding realisasi 2024 sebesar Rp216 triliun.
Dalam konteks tersebut, Hendry menilai wacana layer baru tidak selaras dengan semangat pemberantasan rokok ilegal.
“Kalau selama ini yang tidak patuh malah diberikan layer khusus dengan tarif lebih rendah daripada industri legal, di mana letak keadilan pemerintah terhadap industri yang patuh regulasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua menuturkan pendekatan kebijakan yang terlalu menekan industri justru berisiko memicu tekanan terhadap daya saing.
Andreas mengingatkan bahwa mayoritas pekerja di sektor ini memiliki latar belakang pendidikan terbatas sehingga akan kesulitan beralih ke sektor lain jika industri terus tertekan.
“Kalau industri ini tutup, pekerjanya mau dikemanakan? Industri rokok ini termasuk padat karya,” ujarnya.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada periode 2025-2026 patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja. Ke depan, pendekatan yang berpihak kepada rakyat tersebut diharapkan dapat terus dilanjutkan secara konsisten.
#cukai-rokok #layer-baru-cukai #industri-rokok #rokok-ilegal #tenaga-kerja-rokok #struktur-cukai-rokok #produksi-rokok-nasional #penerimaan-cht #industri-padat-karya #kebijakan-cukai-rokok #daya-saing