OJK Beri Denda Rp132,88 Miliar ke Ratusan Pelaku Pasar Modal
OJK menjatuhkan denda Rp132,88 miliar kepada pelaku pasar modal karena pelanggaran di bidang PMDK hingga April 2026, serta meluncurkan roadmap strategis.
(Bisnis.Com) 05/05/26 16:53 211946
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhi denda senilai total Rp132,88 miliar kepada ratusan pelaku pasar modal yang telah terbukti melanggar ketentuan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi, menerangkan sepanjang tahun berjalan hingga April 2026, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus berupa denda senilai Rp85,04 miliar kepada 97 pihak.
Tidak hanya itu, OJK juga menjatuhkan denda kepada 180 pihak dengan nominal mencapai Rp47,84 miliar pada periode yang sama. Dengan begitu, total denda yang diterima OJK sepanjang tahun ini diperkirakan mencapai Rp132,88 miliar.
”Secara year-to-date, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp47,84 miliar kepada 180 pihak, serta bentuk sanksi lainnya,” kata Hasan dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).
Adapun sepanjang April 2026, OJK telah mengenakan sanksi denda senilai Rp22,26 miliar kepada 1 pengendali, 12 direksi, 2 komisaris emiten, 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, dan 2 pihak lainnya. Pihak-pihak tersebut dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK.
Hasan menerangkan, pihaknya juga telah memberikan 2 sanksi administratif berupa pembekuan izin dan telah menerbitkan 1 surat perintah tertulis terkait pelanggaran di pasar modal pada April 2026.
”Selain itu, OJK juga telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa pembekuan izin dan ada 1 perintah tertulis,” kata Hasan.
OJK juga disebut telah meluncurkan dua roadmap strategis dalam rangka memperkuat pendalaman pasar keuangan RI, meningkatkan perlindungan investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berkelanjutan.
Kedua roadmap tersebut antara lain roadmap pengembangan pasar derivatif berlandaskan instrumen pasar modal untuk periode 2026—2030 dan roadmap pasar modal berkelanjutan Indonesia periode 2026—2030.
#ojk #denda-pasar-modal #pelanggaran-keuangan #sanksi-administratif #otoritas-jasa-keuangan #denda-rp132 #88-miliar #pelaku-pasar-modal #keuangan-derivatif #bursa-karbon #hasan-fawzi #keterlambatan-sank